logo Kompas.id
UtamaPemerintah Masih Intervensi...
Iklan

Pemerintah Masih Intervensi TVRI dan RRI

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Aa2IdX1Py47-2wTlN9FAbmXalxs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F546250_getattachment1d092bce-16bd-44ad-b7e5-db2199eb340c537634.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Staf analis memonitor siaran televisi nasional di ruang Analisa Pemantauan Langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Hasil survei KPI pada periode I memperlihatkan kategori program siaran televisi yang belum mencapai standar indeks kualitas KPI, di antaranya berita (2,98), variety show (2,51) dan infotainment (2,35).

DEPOK, KOMPAS — Menjelang lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, muncul keinginan agar Indonesia memiliki Lembaga Penyiaran Publik yang tidak dikuasai pemerintah. Meski demikian, seiring dengan perkembangan waktu, intervensi terhadap Lembaga Penyiaran Publik terus-menerus terjadi.

Fakta bahwa pemerintah masih memegang otoritas utama terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik TVRI maupun RRI, salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000