Terkait Kasus Tuti Tursilawati, Pemerintah Arab Saudi Belum Bisa Pastikan Adanya Notifikasi
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Arab Saudi masih belum bisa memastikan apakah mereka telah menyampaikan notifikasi terkait hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati. Notifikasi hukuman mati seharusnya disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan keluarga Tuti.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah al-Shuaibi dalam konferensi pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (13/11/2018), mengatakan, Kedutaan Arab Saudi masih menunggu konfirmasi dari kerajaan mengenai apakah notifikasi putusan hukuman telah diterima keluarga Tuti di Indonesia.
”Keluarga penerima putusan memiliki hak untuk memperoleh notifikasi tersebut,” kata al-Shuaibi. Pengiriman notifikasi kepada keluarga dinyatakan turut menjadi perhatian pejabat di Arab Saudi, khususnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Adel bin Ahmed al-Jubeir.
Adapun dalam konferensi pers itu juga hadir Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah Muhyiddin Junaidi, serta Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Al-Shuaibi menegaskan, kendati hukuman mati telah dilaksanakan, hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi tetap baik. Kedua negara tetap berupaya meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.
Tuti adalah pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat. Ia dieksekusi Pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Kota Thaif setelah divonis hukuman pancung pada 2010. Tuti didakwa melakukan pembunuhan berencana atas ayah majikannya yang pernah berusaha memperkosanya.
Tuti menjadi WNI kedua yang dihukum mati pada 2018. Sebelumnya, Zaini Misrin dieksekusi pada Maret 2018 (Kompas, 1/11/2018).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memprotes keras tindakan Arab Saudi. Ini merupakan kali kedua selama 2008 saat pemerintah tidak memperoleh notifikasi atas hukuman mati yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa di negara dengan ibu kota Riyadh itu.
Dalam catatan Kemenlu, sebanyak 103 WNI di Arab Saudi terancam hukuman mati selama 2011-2018. Sebanyak 85 telah dibebaskan dari hukuman mati. Namun, sebanyak 5 dari 103 WNI itu dieksekusi dan 13 lainnya menunggu proses lanjut (Kompas, 31/10/2018).
Indonesia telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk membahas perjanjian mandatory consular notification (MCN) atau kewajiban negara penerima untuk memberi tahu negara pengirim mengenai masalah yang dihadapi oleh warganya.
Al-Shuaibi menyatakan, pemerintah melalui Menlu Arab Saudi Adel bin Ahmed al-Jubeir telah menerima usulan tersebut ketika berkunjung ke Indonesia pada Oktober 2018. ”Kami akan memberikan penjelasan susulan terkait notifikasi, tetapi kami masih menunggu dari Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo turut mengecam eksekusi mati yang dilakukan kepada Tuti. Ketiadaan notifikasi menunjukkan Pemerintah Arab Saudi tertutup untuk menyembunyikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
”Presiden harus membatalkan nota kesepahaman Indonesia-Arab Saudi tentang penempatan one channel system ke sana,” kata Wahyu. Arab Saudi dinilai terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi pekerja migran yang telah dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandatangani kedua negara.