MATARAM, KOMPAS - Sedikitnya 216 anggota Badan Permusyawaratan Desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Mereka diminta mengedepankan netralitas dalam menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lombok Barat, Saeful Ahkam, 216 anggota BPD periode 2018-2014 itu tersebar di 24 desa dan empat kecamatan meliputi 16 Desa di Kecamatan Narmada, lima desa di Kecamatan Gerung, satu desa di Kecamatan Kuripan, dan dua desa di Kecamatan Labuapi. Pelantikan dipusatkan di Giri Menang, Pusat Pemerintahan Pemkab Lombok Barat. Pelantikan sekaligus pengukuhan anggota BPD 24 Desa ini yang terakhir, dari 116 desa di Lombok Barat.
Anggota BPD di desa terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan sekretaris dengan masa jabatan enam tahun, yang bisa diusulkan/diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dalam arahannya mengakui, anggota BPD yang mengucapkan sumpah-janji adalah orang-orang pilihan dan terbaik di desa masing-masing. Tugasnya mirip anggota DPRD sebagai mitra kerja kepala desa, meski memiliki batas kewenangan seperti diisyaratkan dalam aturan dan perundangan yang berlaku.
“Jadi jalankan tugas dengan baik tanpa memiliki preseden yang macam-macam. Tetapi mengawasi, menjaga, dan mengawal dengan baik kepala desa. Semua anggota BPD supaya menerima aspirasi masyarakat tanpa prestensi macam-macam” kata Fauzan Khalid.
Dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mereka diminta mengomunikasikan dengan baik. Sesuatu yang benar dilihat konteksnya, cara menyampaikan, dimana disampaikan, dan kemana aspirasi itu ditujukan. “Memang benar aspirasi masyarakat itu baik, tetapi cara menyampaikannya tidak membuat orang lain menjadi tersinggung,” ucap Fauzan.