BEKASI, KOMPAS - Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Tol Jakarta Cikampek ditambah ke Gerbang Tol Tambun. Rekayasa tersebut segera dilaksanakan setelah sosialisasi selama sebulan.
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek selama pembangunan tiga proyek infrastruktur nasional. Proyek tersebut adalah Tol Jakarta-Cikampek II Layang, kereta ringan (LRT), dan kereta cepat Jakarta-Bandung. Selama pembangunan perbandingan antara volume kendaraan dan kapasitas jalan di beberapa titik mencapai skor lebih dari 1 padahal batasannya 0,8.
"Ganjil genap akan diterapkan di Gerbang Tol (GT) Tambun pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Kamis (15/11/2018). Namun, waktu pelaksanaan belum ditentukan.
Saat ini, pihaknya masih melaksanakan tahap sosialisasi selama satu bulan. Adapun sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk, variable message sign (VMS), dan media sosial.
Menurut Bambang, selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga mendorong masyarakat untuk berpindah dari moda transportasi pribadi ke moda transportasi umum. Pihaknya pun menyediakan bus premium dari Bekasi menuju Jakarta melalui rute tol.
Saat ini, sudah ada bus premium JR Connexion yang berangkat dari perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ke depan, bus premium juga akan disiapkan untuk berangkat dari Jababeka. "Kami menyiapkan 100 bus jika ke depannya diperlukan bus tambahan," kata Bambang.
Sejak Maret 2018, rekayasa serupa telah dilakukan di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Rekayasa tersebut dinilai efektif mengurangi kemacetan di pagi hari. Berdasarkan catatan BPTJ, sepanjang Maret-Oktober, terjadi penurunan kemacetan yang relatif stabil, yaitu sebesar 30-38 persen.
Jumlah penumpang bus premium juga bertambah. Pada Transjabodetabek operator PPD, penumpang meningkat 30 persen. Penumpang Royal Trans meningkat 15 persen, dan Big Bird meningkat 5 persen.
Angkutan barang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan, penanganan kemacetan juga dilakukan dengan menambah batas waktu larangan melintas bagi truk kelebihan dimensi dan muatan. Sejak Maret, truk tersebut dilarang melintas di Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00-09.00. Kini, diusulkan waktu diperpanjang sejak pukul 05.00-10.00.
Pembatasan tersebut juga mengurangi kemacetan hingga 57,01 persen saat awal diterapkan. Namun, memasuki Oktober, kemacetan hanya berkurang 29,61 persen. "Terdapat indikasi ketidakpatuhan kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V terhadap kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang sehingga berdampak pada volume kendaraan yang meningkat linear," ujar Bambang.
Meski demikian, usulan memanjangkan waktu pembatasan jam operasional truk kelebihan dimensi dan muatan belum diputuskan. Menurut Bambang, belum ada keputusan untuk mengubah dasar hukum kebijakan tersebut. Baik ganjil genap maupun pembatasan angkutan barang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa larangan truk kelebihan dimensi dan muatan melintasi tol adalah pukul 06.00-09.00. Semua jenis truk dilarang, kecuali yang membawa bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Tarif tol
Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek yang tidak kondusif memunculkan protes dari konsumen. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam situasi demikian, tarif tol semestinya diturunkan.
Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, badan usaha pengelola Tol Jakarta-Cikampek telah mengusulkan kenaikan tarif (Kompas, 8/9/2018). Usulan penyesuaian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun.
Hingga saat ini, penyesuaian tersebut belum selesai. Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun belum bisa dihubungi untuk menanyakan perkembangan pengajuan.