JAKARTA, KOMPAS — Pencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda ditangkap Kepolisian Sektor Metro Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial AS (27) ini mencuri sepeda motor hanya dalam hitungan detik.
Sambil dibopong dua polisi, AS mempraktikkan cara ia mencuri motor menggunakan kunci T. Dengan kedua tangannya, pria ini menggerakkan kunci T dengan cepat. Tak sampai sepuluh detik, ia bisa menyalakan motor yang setangnya sedang terkunci.
AS telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat saat malam hari. Kepolisian Sektor Metro Tambora mencatat AS telah melakukan aksi di tiga lokasi Tambora selama dua bulan terakhir.
”Jumlah ini belum pasti karena kami masih berkoordinasi dengan polsek-polsek lain. Kami curiga ia juga beraksi di tempat lain,” kata Kepala Polsek Metro Tambora Komisaris Iver Son Manossoh, Kamis (15/11/2018).
AS ditangkap setelah mencuri sepeda motor Suzuki Satria di Jalan Angke Indah Raya, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 November 2011, pukul 00.30. Tim Buser Polsek Tambora melakukan penyelidikan setelah korban berinisial SU (25), yang merupakan pemilik konter ponsel dan pulsa, melapor ke polisi.
Selain dari keterangan korban, polisi juga menyelidiki dengan berbekal informasi dari saksi-saksi. Ada pula petunjuk dari kamera pemantau di lokasi kejadian.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, AS mengaku telah beraksi sejak September 2018 dan mencuri tiga motor. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sepeda motor hasil curian, yaitu Suzuki Satria Fu, Yamaha Mio hijau, dan Yamaha Mio putih. Dua di antaranya telah berpindah tangan karena telah dijual. Hanya satu motor yang memiliki surat tanda nomor kendaraan.
Sepeda motor diubah
Salah satu sepeda motor yang dicuri AS merupakan milik Steve (29). Sepeda motor bermerek Yamaha Mio ini dicuri pada Selasa (18/9/2018).
Sepeda motor yang digunakan Steve sebagai kendaraan operasional pegawai di rumah makan miliknya ini telah banyak berubah dari sebelum dicuri. Sepeda motor telah dicat warna hitam yang sebelumnya berwarna hijau. Selain itu, kaca spion standar juga telah dilepas dan pegangan belakang motor telah diganti dengan bentuk yang sangat berbeda.
”Saat pertama kali lihat motor itu, saya pikir polisi salah karena tidak sesuai dengan keadaan motor saya sebelumnya. Tapi, setelah dicek, ternyata memang benar milik saya, tetapi telah banyak dirombak,” kata Steve.
Selain milik Steve, sepeda motor lain yang dicuri pelaku AS juga diubah penampilan fisiknya. Perubahan paling mencolok adalah warna dan kaca spion sepeda motor.
Akibat kejahatan yang dilakukan, AS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam tujuh tahun penjara.
”Pelaku saat ini baru AS karena dia mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri. Namun, kami masih melakukan pendalaman apakah itu benar atau tidak,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Supriyatin. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)