Setelah sempat terbengkalai, Rumah Cimanggis atau Gedong Tinggi Cimanggis di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Wali Kota Depok mulai dibersihkan. Langkah pembersihan ini merupakan awal dari upaya pemeliharaan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Bersih-bersih cagar budaya Kota Depok ini merupakan langkah maju yang pantas diapresiasi dan tak lupa terus didorong agar jejak sejarah kota itu tidak akan lagi terancam kelestariannya di kemudian hari.
Koordinator Depok Heritage Community Ratu Farah Diba, Kamis (15/11/2018), menyebutkan, pembersihan terhadap bangunan yang awalnya dipenuhi semak belukar itu dimulai sejak Senin, 12 November. Bersih-bersih rumah Cimanggis dilakukan dinas pekerjaan umum, dinas pariwisata, pemuda, dan olahraga, serta komunitas pencinta cagar budaya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad telah menandatangani surat keputusan wali kota tentang penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tingkat kota.
Rumah Cimanggis yang berada di dalam kompleks RRI di Jalan Raya Bogor diketahui dibangun oleh Gubernur Jenderal VOC Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775. Ciri khas rumah tersebut memiliki atap yang tinggi dan sangat lebar. Dari luar terlihat sebagai rumah bergaya terbuka Indonesia, sedangkan bagian dalamnya memperlihatkan unsur-unsur gaya Louis XV, yaitu jendela lebar dan tinggi serta melengkung di bagian atas.
”Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilakukan pemeliharaan. Salah satunya dengan pembersihan ini,” ujar Farah.
Pembersihan dilakukan terhadap semua tanaman yang tumbuh di bagian depan, belakang, samping, juga bagian dalam rumah. Tanaman-tanaman itu selama ini tumbuh liar dan menutupi Rumah Cimanggis yang sudah kehilangan beberapa bagiannya. Untuk memastikan pembersihan sesuai dengan kaidah pelestarian, kegiatan ini juga didampingi perwakilan dari Badan Pelestarian Cagar Budaya Banten.
”Kondisi Rumah Cimanggis saat ini sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu, perlu dilakukan segera kajian di antara para pihak terkait Rumah Cimanggis, mulai dari Pemkot Depok, Kementerian Agama, hingga panitia pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia,” tutur Farah.
Menurut Farah, sangat penting untuk menindaklanjuti kegiatan pembersihan tersebut agar tidak berhenti begitu saja. Perlu ada kepastian apakah akan dilakukan revitalisasi dan bagaimana langkah-langkahnya hingga pendanaannya. Dalam waktu dekat, menurut dia, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Depok akan memasang plang cagar budaya di lokasi itu.
Namun, pihak dinas tersebut tidak ada yang dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut ataupun rencana tindak lanjut pelestarian Rumah Cimanggis.