logo Kompas.id
UtamaVonis Atas Nuril Dinilai Tak...
Iklan

Vonis Atas Nuril Dinilai Tak Sejalan dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017

Oleh
Sonya Hellen Sinombor dan Khairul Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nn-Q76iJ1ytVq5smIjWXayT52CQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FBaiq-Nuril-Maknun_1542370164.jpeg
KOMPAS.COM/FITRI

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS –  Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan pidana enam bulan dan denda Rp 500 juta pada 26 September 2018 dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk kriminalisasi. Putusan  dan tidak sejalan dengan semangat peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pemerintah dan DPR didesak segera mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan-ketentuan karet yang  berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi. Langkah ini penting, agar tidak ada lagi korban karena pasal-pasal dalam UU tersebut.  Presiden Joko Widodo juga diminta memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dengan melalui pertimbangan DPR. Adapun kejaksaan diminta tidak terburu-buru melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000