Daftar Negatif Investasi 2018 Terbit Akhir November
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN / C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengubah aturan daftar negatif investasi untuk mendorong pertumbuhan penanaman modal di dalam negeri. Aturan baru ini akan berlaku pada akhir November 2018 seusai revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.
Pemerintah secara total mengeluarkan 95 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) tahun 2018. Rinciannya terdiri dari 54 bidang usaha baru dan 41 bidang usaha dari DNI tahun 2016.
Bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut 100 persen boleh dimiliki pemodal asing, di antaranya industri percetakan kain, pariwisata alam, jasa pengeboran minyak dan gas bumi di laut, industri rokok kretek dan lainnya, galeri seni, alat kesehatan, jasa sistem komunikasi data dan akses internet, serta farmasi dan obat jadi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, akhir pekan lalu, mengatakan, penambahan bidang usaha yang dikeluarkan bertujuan meningkatkan investasi asing. Dalam dua tahun terakhir, bidang usaha yang ditawarkan ke investor asing dinilai kurang menarik.
Tak ada peminat
Dari total 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi penanaman modal asing dalam DNI 2016, sebanyak 51 bidang usaha tidak ada peminat sama sekali. Investasi di bidang usaha tersebut di bawah 50 persen atau nyaris nol. Oleh karena itu, perlu ada revisi DNI untuk tahun 2018 untuk meningkatkan daya tarik investasi.
“Kebijakan ini sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Jika investasi ingin ditingkatkan, mestinya jumlah bidang usaha yang dibatasi berkurang,” kata Bambang.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi pada Januari-September 2018 yang sebesar Rp 535,4 triliun atau naik 4,3 persen secara tahunan. Pada Triwulan III-2018, realisasi penanaman modal dalam negeri Rp 84,7 triliun atau tumbuh 30,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Sedangkan, pemanaman modal asing Rp 89,1 triliun atau turun 20,2 persen dari tahun 2017.
Bambang menjelaskan, dalam ketentuan DNI yang baru, ada 105 bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi. Selain itu, 267 bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan kemitraan, serta 20 bidang usaha tertutup. Bidang usaha tertutup terutama terkait sektor pertambangan dan sumber daya alam.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan, pemerintah tidak akan memasukkan kembali bidang usaha yang kurang peminat ke DNI. Hal itu akan bertentangan dengan ketentuan internasional terutama perjanjian dengan negara-negara kawasan Asia. DNI ini bersifat promotif dan bisa dikolaborasikan dengan fasilitas tax amnesty.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, pemberian relaksasi bagi investasi langsung asing dalam skema daftar negatif investasi akan memberikan daya tarik masuknya investasi ke Indonesia.
Daya tarik ini terutama untuk sektor-sektor di mana Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibanding negara lain. "Misalnya sektor-sektor usaha yang memanfaatkan potensi sumber daya alam dan mineral," kata Sanny ketika dimintai tanggapan, Minggu (18/11/2018).
Namun, Sanny mengatakan, dampak relaksasi baru akan terasa jika pemerintah segera merealisasikan paket kebijakan XVI tersebut. Kebijakan dimaksud harus segera dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan yang jelas dan terkoordinasi baik di antara kementerian terkait.