Kamil Ingatkan Penjabat Bupati Cirebon Tak Mutasi Pegawai
Oleh
Samuel Oktora
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat Dicky Saromi diangkat sebagai Penjabat Bupati Cirebon untuk memimpin birokrasi pascapenangkapan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Oktober 2018.
Pelantikan Penjabat Bupati Cirebon itu dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2018).
Kamil dalam sambutannya menekankan, pelantikan penjabat dilakukan demi keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon mengingat posisi sekretaris daerah (sekda) selaku pelaksana harian bupati tidak mempunyai kewenangan mengambil kebijakan strategis dalam hal keuangan, tetapi hanya melaksanakan tugas rutin. Adapun penjabat bupati dapat mengambil kebijakan strategis menyangkut keuangan.
Kamil mengingatkan pula agar penjabat bupati tidak melakukan mutasi pegawai. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
”Saya berpesan agar pejabat bupati dalam menjalankan tugas berpedoman pada aturan, perhatikan larangan-larangan yang harus dipatuhi, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Salah satunya jangan memutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata Kamil.
Larangan lainnya dalam PP tersebut adalah membatalkan perizinan yang telah dkeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Selain itu, penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemeritahan ataupun program pembanguan pejabat sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra yang baru terpilih kembali untuk periode kedua sebagai Bupati Cirebon melalui pemilihan kepala daerah serentak 2018, dan akan dilantik pada Juni 2019, diduga melakukan jual beli jabatan dan menerima setoran dari pengusaha.
Sunjaya, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,7 miliar. Selain dari jual beli jabatan lurah hingga pejabat eselon III, uang itu juga berasal dari pemberian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan swasta terkait proyek pembangunan daerah (Kompas, 26 Oktober 2018).
Sementara itu, Dicky mengatakan, dirinya akan menjalankan tugas yang utama agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Cirebon tidak terhenti.
”Larangan-larangan atau batasan bagi penjabat bupati itu akan saya perhatikan. Dalam tugas ini, salah satu yang menjadi prioritas saya adalah menyelesaikan proses APBD Perubahan 2018, juga penetapan APBD Kabupaten Cirebon 2019,” kata Dicky.