Pemerintah Dorong Ekonomi Digital
Sembilan bidang usaha sektor telekomunikasi yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi dinilai strategis. Badan usaha lokal berpotensi dirugikan.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi sehingga total ada 95 bidang. Aturan baru terkait ini akan berlaku akhir November 2018. Harapannya, penanaman modal di dalam negeri tumbuh.
Dari 95 bidang usaha itu, 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) 2018, dan 41 bidang lain di DNI 2016. Selain relaksasi DNI, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), termasuk industri digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Minggu (18/11/2018), di Jakarta, menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan memberikan fasilitas kepada pelaku ekonomi digital karena dinilai punya potensi besar,
"Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah payung hukumnya. Kemkominfo ikut mempersiapkan dan membahas detil teknis penerapannya. Kami membicarakan pula siapa saja yang berhak mengakses fasilitas," ujar dia.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung berpendapat, rencana pemerintah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ke sektor ekonomi digital sejalan dengan keinginan asosiasi. Soal mekanisme implementasinya, asosiasi menyerahkan kepada pemerintah.
"Ekonomi digital mulai merajai dunia. Jika pemerintah tidak segera mendukung sektor ini, pertumbuhan bisnisnya bisa lambat dan kemungkinan kalah bersaing dengan negara lain," ujar dia.
Dia memandang, fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk sektor ekonomi digital disarankan fokus membantu pengusaha lokal mengejar ketertinggalan dari asing. Oleh karenanya, asosiasi berharap fasilitas itu diberikan kepada pemain lokal.
Menurut dia, implementasi fasilitas tersebut bisa berbasis satu kriteria nilai tertentu. Misalnya, apabila ukuran sebuah perusahaan belum mencapai nilai tertentu, pelaku akan menerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ketika perusahaan tumbuh menjadi cukup besar dan menjangkau pasar internasional, pemerintah dapat memberlakukan kenaikan pajak secara progresif.
Daya tarik investasi
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diterbitkan Jumat (16/11/2018) terdapat juga muatan relaksasi daftar negatif investasi di terangkum di Peraturan Presiden No 44/2016. Relaksasi bertujuan meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi. Penanaman modal asing (PMA) diyakini membawa teknologi, inovasi, efisiensi, perluasan ekspor, dan memperkuat kemitraan usaha besar dengan UMKM dan koperasi.
Total ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi. Sembilan bidang usaha di antaranya berkaitan dengan sektor industri telekomunikasi dan internet, yakni warung internet, jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan konten. Kemudian, pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk keperluan publik, serta jasa interkoneksi internet dan multimedia lainnya.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, misalnya, kepemilikan modal asing sesuai Peraturan Presiden No 44/2016 maksimal 67 persen. Dengan adanya relaksasi sesuai arahan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, kepemilikan asing bisa sampai 100 persen. Rudiantara menekankan, industri telekomunikasi Indonesia sudah cukup maju sehingga pas memperbolehkan asing masuk.
"Di negara kawasan Asia Tenggara lainnya, kepemilikan asing untuk sektor telekomunikasi tidak ada yang diperbolehkan sebesar di Indonesia," kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, kebijakan tersebut berpotensi merugikan badan usaha milik lokal dan milik negara atau BUMN. Dia menganggap sembilan bidang usaha tersebut tergolong strategis di industri telekomunikasi dan internet sehingga semestinya, kepemilikan dalam negeri lebih besar.
"Di era ekonomi digital infrastruktur jasa telekomunikasi dan internet adalah pilar. Segala pembangunan ekonomi digital seharusnya memberikan kesejahteraan sebesar-besar bagi rakyat," tutur dia.
Secara lebih spesifik, Heru mengkritisi relaksasi bagi bidang usaha warung internet yang biasanya dijalankan oleh pelaku usaha kecil menengah. Dia menyayangkan, usaha tersebut akhirnya memiliki kepemilikan asing lebih besar.
"Saya kira tidak ada hubungannya meningkatkan kualitas layanan dengan pembukaan investasi asing. Untuk bidang usaha perdagangan secara elektronik atau e-dagang, kepemilikan asing telah mencapai 100 persen. Nantinya, subbidang usaha berdampak terhadap nasib bisnis pelaku UMKM," kata dia.