Penjahat Kambuhan ”Biang” Kericuhan di Diskotek Bandara
Oleh
Adhi Kusumaputra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk tiga dari 15 tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang luka-luka. Dua tersangka pelaku yang tertangkap merupakan penjahat kambuhan (residivis) dalam kasus serupa.
Pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 02.00 dan melibatkan dua kelompok pemuda. Kejadian bermula dari kesalahpahaman di parkiran diskotek dan berujung pengeroyokan serta penganiayaan. Pelaku yang telah ditangkap, yakni B (38), E (26), dan Be (36), sedangkan 12 pelaku lain dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, di Jakarta, Selasa (20/11), mengatakan, kejadian tersebut merupakan aksi premanisme.
Dua dari tiga tersangka pelaku yang ditangkap adalah residivis kasus serupa. E terlibat penganiayaan terhadap perempuan penjual kopi pada 2013 dan B terlibat tindakan kekerasan yang telah ditangani Polsek Kembangan.
”Keduanya beraksi lagi setelah bebas dari hukuman. Mereka melakukan aksi premanisme berkelompok di Jakarta Raya,” ucap Edy.
Edy menjelaskan, Be ditangkap di Jakarta, sedangkan B dan E ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Alat bukti yang diamankan adalah sebilah kayu, golok, pakaian salah satu korban, serta satu motor, dan mobil. Tersangka lain sedang dalam pengejaran dan telah diketahui keberadaannya.
”B melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan E yang menusuk para korban. Rekan mereka juga melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Kayu ditemukan di lokasi kejadian, sedangkan golok ditemukan di perbatasan Kalideres dan Tangerang (persembunyian),” katanya.
Kejadian tersebut mengakibatkan HS (38) dan LR (44) meninggal dengan luka tusuk, sedangkan J (46), AK (43), DA (38), dan UK (26) mengalami luka-luka. Semua korban menderita luka tusuk, ada yang tertusuk di dada, perut, ataupun punggung.
Para pelaku melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka serta penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Kontrol lemah
Kericuhan dini hari itu berlangsung sekitar 30 menit di parkiran diskotek. Be merasa tersinggung ketika bertegur sapa dengan para korban. Pelaku merasa para korban bersikap tidak sopan kepadanya sehingga terjadilah perkelahian yang berakhir dengan pengeroyokan disertai penusukan.
Sosiolog Kriminalitas Universitas Gadjah Mada, Soeprapto, mengatakan, tindakan kriminal bersifat adiktif (kecanduan) sehingga terjadi berulang-ulang. Hal tersebut dipicu faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa hormon dalam tubuh manusia yang memacu perbuatan menyimpang, sedangkan eksternal yaitu penerimaan di masyarakat.
”Kondisi kejiwaan pelaku dan kontrol sosial yang lemah mengakibatkan terjadinya kriminalitas. Setiap orang harus menekan hasrat untuk berbuat kejahatan. Masyarakat juga melabeli pelaku kriminal sehingga mereka merasa tidak diterima atau kepalang basah jika berbuat baik,” tutur Soeprapto.
Soeprapto menjelaskan, rumus kejahatan yang digunakan adalah niat ditambah kesempatan sama dengan kejahatan. Penting untuk menekan niat agar tidak memanfaatkan kesempatan berbuat jahat.
”Selain sosialisasi ke masyarakat, perlu adanya pemantauan ketika seseorang selesai menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (LP). Tidak cukup dengan memasyarakatkan pelaku kriminal di LP. Keadaan setelah bebas yang menentukan, apa akan berubah atau kembali lagi,” katanya. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)