logo Kompas.id
UtamaBuruh Gugat Penetapan Upah
Iklan

Buruh Gugat Penetapan Upah

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O8IcROCcediAPXljKc0UnDBmJJQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181120TAM-03_1542715379.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah buruh di Jawa Barat berdemonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2014). Selain menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2019 sebesar 20 persen, mereka juga meminta pemerintah mengurangi disparitas upah untuk menekan kesenjangan.

BANDUNG, KOMPAS — Buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2019. Kenaikan upah dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya upah minimum kabupaten/kota (UMK) Pangandaran yang naik sebesar 10 persen menjadi Rp 1,7 juta. Sementara kenaikan UMK di 26 kabupaten/kota lainnya sebesar 8,03 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000