logo Kompas.id
UtamaCapres Diundang sebagai Pihak ...
Iklan

Capres Diundang sebagai Pihak Terkait

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bNhQqka9jl8Ip3hlXNFJhYlbziI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180820_NAPER_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dari kiri, Aswanto, Saldi Isra, dan Suhartoyo usai memimpin sidang Pengujian UU No 7 2017 tentang Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Dalam gugatannya, Pemohon menuntut pelibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Presiden.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)24 April 2018

JAKARTA, KOMPAS -  Mahkamah Konstitusi, diminta untuk mengundang dua pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2019, sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dilakukan, agar kedua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, bisa mengemukakan pandangannya tentang pendidikan anak sekolah di hadapan peradilan konstitusi.

“Selama ini perdebatannya hanya di tataran politik diksi, seperti tampang Boyolali dan genderuwo yang kurang menarik dan mengedukasi pemilih. Pemohon dalam permohonan ini ingin menggeser perdebatan itu ke ranah politik konstitusi. Artinya, karena yang akan dipilih adalah presiden, perdebatannya harus lebih bermakna. Jadi, pasangan capres itu akan saya minta diundang di MK melalui perkara yang saya ujikan,” kata pengacara Irman Putrasidin di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000