JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Jakarta Barat meringkus HRM, pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 16.00, terkait tindakan premanisme. Polres Jakarta Barat mengapresiasi keberanian korban untuk memberi kesaksian kepada polisi.
Adapun penangkapan HRM terkait aksi pendudukan lahan secara paksa di lahan milik PT Nila Alam. Pendudukan itu juga disertai pemerasan dengan kedok biaya keamanan sebesar Rp 500.000 per bulan. Atas tindakan itu, PT Nila Alam merugi sebesar Rp 100 miliar.
HRM ditangkap di rumahnya yang berada di Kompleks Kebon Jeruk Indah, BLOK E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat. "Saat ditangkap, HRM tidak melawan dan kooperatif," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Rabu malam.
Sebelumnya, Tim Kejahatan dan Kekerasan Reserse Mobil Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dua kelompok preman yang menduduki paksa dua petak lahan milk PT Nila Alam dan PT Tamara Green Garden di Kalideres, Jakarta Barat. Sepuluh orang ditangkap atas pendudukan lahan PT Nila Alam, dan 13 pelaku pendudukan di PT Tamara Green Garden (Kompas, 13/11/2018).
Hengki mengatakan, penangkapan HRM diawali saat terjadinya penyerangan ke kantor PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. HRM yang memimpin langsung penyerangan itu membawa 60 orang preman bersenjata tajam. Mereka mengambil alih lahan dan kantor pemasaran, serta mengintimidasi sekaligus memeras perusahaan selama tiga bulan.
HRM juga pernah ditangkap polisi pada Maret 2013 karena menghalau apel persiapan pengamanan (APP) polisi yang dipimpin langsung oleh Hengki saat menjabat sebagai Kasat Reserse Kriminal Umum Jakarta Barat. Adapun APP dilakukan setelah Polres Jakarta Barat menerima laporan warga yang resah atas kehadiran kelompok HRM. Empat bulan kemudian, HRM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perlu diketahui, HRM berulang kali melakukan tindak premanisme. Jadi, dalam teorinya, jika yang bersangkutan melakukan residivistis (pengulangan kejahatan serupa), maka hukumannya akan berbeda," kata Hengki. Terkait kasus tersebut, HRM dijerat pasal 170 KUHP terkait pengrusakan barang atau orang dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Keberanian warga
Penangkapan HRM merupakan buah dari keberanian para korban untuk memberikan kesaksian. Oleh karena itu, warga diimbau untuk berani melaporkan segala bentuk premanisme. Sebab, dengan memanfaatkan ketakutan warga, tindakan premanisme akan terus bermunculan.
"Dalam premanisme, ada fenomena bahwa masyarakat cenderung takut untuk melapor, tetapi mereka resah. Oleh karena itu, berkat penyelidikan mendalam dan keberanian dari para saksi, akhirnya kami bisa menindak kasus premanisme ini," tutur Hengki.
Hengki menambahkan, untuk memberantas premanisme dibutuhkan peran dan kerja sama dari masyarakat. Tanpa laporan dari masyarakat, polisi akan kesulitan dalam menindak pelaku premanisme. Dia pun menjamin keselamatan dari para pelapor.
Operasi premanisme terus dilakukan oleh Polres Jakarta Barat guna menjalankan program prioritas Polri. Penangkapan HRM, kata Hengki, diharapkan memberi efek gentar kepada pelaku premanisme. Selain itu, penangkapan ini juga diharapkan memicu keberanian dari warga untuk melaporkan tindakan premanisme di lingkungan tempat tinggal mereka. (Dionisio Damara)