Jasa Raharja Tuntaskan Santunan 100 Jenazah Korban Lion Air
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – PT Jasa Raharja telah menuntaskan santunan kepada 100 ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 PK-LQP tujuan Jakarta – Pangkal Pinang. Adapun penyerahan santunan kepada korban lainnya akan menunggu perkembangan proses identifikasi dari Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polri.
Hingga Rabu (21/11/2018) pukul 17.00, setidaknya ada 107 jenazah yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. 100 di antaranya sudah mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet dalam keterangan persnya di Kantor Pusat PT Jasa Raharja di Jakarta pada Rabu malam. Total nominal santunan yang diberikan senilai lebih dari Rp 4,9 miliar.
“Ahli waris ini diberikan kepada janda atau dudanya, serta anak atau orang tua sah korban. Jadi hubungannya secara vertikal,” kata Budi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tentang Dana Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, setiap ahli waris dari korban meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
“Sedangkan untuk biaya perawatan maksimal adalah sebesar Rp 25 juta dan cacat tetap Rp 50 juta,” kata Budi.
Diantara 100 korban meninggal, ada dua korban yang hanya mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 4 juta lantaran kedua orang tuanya juga menjadi korban meninggal. Santunan kepada kedua korban yang merupakan anak-anak tersebut diberikan kepada kakek korban.
“Jika tidak ada ahli waris maka korban hanya akan mendapatkan biaya penguburan,” tambah Budi.
WN Italia
Hingga kini PT Jasa Raharja sudah mengantongi 188 data ahli waris. Satu data ahli waris yang belum didapatkan merupakan data dari ahli waris penumpang WNA asal Italia.
Menurut Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan Jasa Raharja, Delya Indra, saat ini Jasa Raharja masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Italia terkait hal tersebut. Besaran santunan yang akan didapatkan sama. Adapun dari total 188 data ahli waris yang sudah didapatkan, dua diantaranya belum melengkapi berkas.
“Masih ada beberapa kesepakatan dari internal keluarga yang masih perlu diselesaikan,” katanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta, Taufik Adnan mengatakan, selain memberikan santunan, pihak Jasa Raharja di daerah juga turut hadir ke kediaman para korban. Hal tersebut sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.
“Kami ikut dalam pemakaman dan kegiatan takziyah. Keluarga yang sudah menerima jenazah relatif kondisi psikologisnya lebih baik,” ungkapnya.
Pegawai meninggal
Satu pegawai PT Jasa Raharja juga turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Ia adalah Permadi Anggrimulja yang merupakan Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung. Pada acara konferensi pers sore itu, fotonya sengaja dipajang di sudut sebelah kanan ruangan.
Selain dilengkapi dengan karangan bunga di bawahnya, ucapan selamat jalan juga ada di dalam bingkai foto. Fotonya disandingkan dengan salah seorang pegawai Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah yang menjadi korban meninggal dalam gempa di Palu, Nur Imamah.
Sebelumnya dari pihak maskapai Lion Air telah berkomitmen memberikan uang ganti rugi, santunan, dan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar untuk setiap ahli waris pemegang tiket korban. Selain itu ganti rugi kepada awak pesawat turut diberikan dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar (Kompas, 4/11/2018). (FAJAR RAMADHAN)