Mayoritas Perusahaan Belum Laporkan Data Ketenagakerjaannya
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mayoritas perusahaan belum melaporkan ketenagakerjaannya secara daring ke sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak Februari 2019, perusahaan dapat melaporkan informasi ketenagakerjaannya secara daring ke situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Laporan ketenagakerjaan yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui kondisi ril lowongan kerja seperti apa, sehingga semua pihak, baik pemerintah, praktisi sumber daya manusia, insititusi pendidikan, dan masyarakat mengarah ke kebutuhan kerja yang tepat. Akibat perubahan penggunaan teknologi yang kini berubah dalam waktu yang cukup cepat, kemampuan tenaga kerja yang diperlukan perusahaan diprediksikan akan cepat berubah juga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan, laporan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci penting agar pemerintah dapat memberikan akses informasi yang tepat mengenai pasar kerja kepada masyarakat. Laporan itu di antarnya menyampaikan informasi terkait jumlah perusahaan yang memiliki pusat pelatihan (training center), kapasitas pesertanya, serta jumlah lowongan pekerjaan atau pemagangan yang sedang tersedia.
Berdasarkan data yang tersedia hingga kini, Khairul menyebutkan, ada sekitar 1.200 perusahaan yang memiliki pusat pelatihan dengan total kapasitas sekitar 750.000 peserta. Selain itu, ada pula sekitar 120.000 lowongan pekerjaan yang tersedia. Diasumsikan, satu perusahaan memiliki rata-rata satu hingga dua lowongan pekerjaan.
"Ini baru data awal. Manfaatnya bisa lebih besar lagi apabila semua perusahaan melaporkan data ketenagakerjaannya. Informasi mengenai pasar kerja bisa lebih clear dan bisa dijadikan sebagai acuan oleh semua pihak," ujar Khairul, Rabu (21/11/2018), saat acara Kongres Nasional Indonesia Kompeten di Jakarta. Acara itu digelar oleh Gerakan Nasional Indonesia Kompeten.
Dari sekitar 450.000 perusahaan menengah besar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), baru ada 16.419 perusahaan menengah besar atau 1,1 persen yang data ketenagakerjaannya dilaporkan ke situs wajiblapor.kemnaker.go.id, hingga Rabu. Laporan ketenagakerjaan oleh perusahaan diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyampaikan, pihaknya menggelar sejumlah program pemagangan, namun belum pernah mendapatkan feedback mengenai jumlah peserta pemagangan yang terserap ke dalam dunia pekerjaan.
"Kami khawatir, kami melatih sekian banyak pekerja, namun lapangan pekerjaan tidak mengikuti. Menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk mengevaluasi hasil program pemagangan lalu," ujar Hariyadi.