Menanti Kejelasan Izin Frekuensi Bolt! dari Kemkominfo
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang dipegang PT First Media dan PT Internux hingga Rabu (21/11/2018). Padahal, sesuai siaran pers di situs resmi Kemkominfo, dua perusahaan tersebut tidak melunasi tunggakan biaya hak penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio hingga jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
PT First Media menunggak sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 364,84 miliar, sedangkan PT Internux memiliki tunggakan sejak 2016 dengan total tunggakan Rp 343,57 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, kedua perusahaan itu menunggak Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk layanan internet Bolt!. Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, saat ini Kemkominfo belum mencapai mufakat untuk mengeluarkan keputusan pencabutan IPFR dua perusahaan itu. Hal ini disebabkan PT First Media dan PT Internux mengajukan surat permohonan penangguhan pencabutan IPRF.
“Mereka mengajukan proposal izin penangguhan pencabutan izin IPFR yang diterima Kemkominfo pada Senin 19 November lalu. Mereka juga berjanji akan melunasi tunggakan biaya hak penggunaan IPFR hingga 2020. Saat ini Kemkominfo sedang membahas proposal tersebut,” kata Nando.
Ia mengatakan, saat ini Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo masih melakukan pembahasan antara mencabut atau menerima proposal penangguhan IPRF PT First Media dan PT Internux. Menurut Nando, Kemkominfo ingin membahas lebih detail terkait mekanisme pelunasan utang sesuai undang-undang dan Permen Kominfo.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Radio, pencabutan IPFR dilakukan ketika pemegang IPFR tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio selama 24 bulan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Nando mengatakan, saat ini Kemkominfo masih membahasnya dan belum ada keputusan. Selain itu, Nando juga mengatakan PT First Media sudah mencabut gugatan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo di PTUN Senin lalu. Pencabutan gugatan dan proposal pengajuan pelunasan utang menjadi hal yang sedang dibicarakan di tubuh Kemkominfo.
Kompas sudah mencoba menghubungi Duma Grace selaku humas Bolt! sejak Senin, tetapi tidak mendapat jawaban, baik melalui aplikasi Whatssap maupun telepon. Hal yang sama terjadi ketika Kompas menghubungi Lippo Group, perusahaan yang menaungi PT First Media dan PT Internux. Head of Corporate Communication Lippo Group, Danang Kemayan Jati tidak merespon panggilan telepon dan pesan yang dikirim Kompas.
Bisa digunakan
Selama belum ada keputusan resmi dari Kemkominfo, IPRF yang diberikan kepada Bolt! masih berlaku. PT First Media dan PT Internux masih bisa menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz untuk kepentingan bisnis mereka.
Pengguna layanan internet Bolt! di Bekasi, Purwanti, mengatakan, ia belum mendengar ada masalah perizinan penggunaan frekuensi pada Bolt!. Ia mengatakan Bolt! yang ia gunakan masih berfungsi untuk melakukan aktivitas di dunia maya.
“Saya juga tidak dapat pemberitahuan. Harapannya, ya semoga cepat selesai masalahnya. Kalau dicabut izinnya, modem tidak bisa dipakai lagi nanti,” ujar Purwanti.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, saat dihubungi Kompas Senin (19/11/2018) mengatakan, konsumen perlu menunggu keputusan Kemkominfo. Selain itu, pelanggan Bolt! juga perlu menunggu pernyataan resmi dari perusahaan jika keputusan akhir adalah pencabutan izin.
“Pernyataan resmi itu bisa dijadikan rujukan terkait pemenuhan hak-hak konsumen pengguna layanan internet Bolt!,” kata Tulus.
PT Jasnita Telekomindo
Selain PT First Media dan PT Internux, Kemkominfo juga menyurati PT Jasnita Telekomindo karena menunggak BHP Frekuensi Radio untuk IPRF. PT Jasnita Telekomindo menunggak pembayaran sejak 2016 sebesar Rp 2,19 miliar. Perusahaan ini sudah mengirim surat ke Kemkominfo untuk mengembalikan izin frekuensi pada Senin.
“Mereka tidak melanjutkan penggunaan izin frekuensi di wilayah Sulawesi Utara, tetapi kewajiban pelunasan utang tetap. Kemkominfo sedang membahas mekanisme pembayarannya,” ujar Nando.
Pengguna jasa internet PT Jasnita Telekomindo di Sulawesi bagian utara harus dipenuhi haknya atas apa yang sudah dibayarkan. Jika konsumen merasa dirugikan, Nando mengatakan, bisa melaporkan ke Kemkominfo atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional melalui media sosial atau melalui kontak di situs resmi dua lembaga itu.
Nando mengatakan, PT Jasnita Telekomindo memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan dengan pelanggannya. Kemkominfo akan memastikan hak-hak pelanggan dipenuhi sesuai aturan. (SUCIPTO)