TANGERANG, KOMPAS — Polisi menangkap Ma dan Ha, dua dari empat anggota kawanan pencuri sepeda motor, di tempat persembunyian di Desa Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (20/11/2018). Mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman klinik bidan Siti Maryam, Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (14/11/2018).
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain enam sepeda motor, termasuk milik Veranita (25) yang diambil kawanan pencuri.
Polisi memburu dua pelaku lain, salah satunya CG, pelaku utama pencurian sepeda motor, dan seorang penadah yang melarikan diri saat digerebek di rumahnya.
”Anggota kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku, yakni Ma, karena ia menyerang anggota (polisi) dengan senjata tajam saat akan ditangkap,” kata Kepala Polsek Cipondoh Komisaris Sutrisno kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Cipondoh untuk proses hukum lebih lanjut mengungkap kasus pencurian tersebut.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
satu lembar STNK sepeda motor, satu bilah badik, dua telepon genggam, lima pelat kaleng nomor sepeda motor, satu anak kunci leter T, dan uang tunai Rp 500.000 yang merupakan imbalan pengiriman motor curian.
Hilang di tempat parkir
Kejadiannya berawal ketika Veranita (25) bersama rekannya mendatangi klinik bidan Siti Maryam untuk memeriksakan kandungan. Setiba di klinik, ia memarkir sepeda motor di halaman. Selanjutnya, ia mendaftar ke asisten bidan Klinik Siti Rike Yulianti.
Saat itu, dokter belum datang. Sembari menunggu dokter datang dan antrean pemeriksaan, korban dan temannya berniat makan bakso yang lokasinya tidak jauh dari klinik tersebut. Saat dalam perjalanan ke pedagang bakso, korban bergegas menuju ke tempat parkir motor untuk mengambil tas miliknya yang diletakkan di stang motor.
Betapa terkejutnya Veranita saat tiba di lokasi parkir. Ia tidak menemukan sepeda motornya di tempat itu.
Atas kejadian itu, didampingi temannya, korban melaporkan ke Polsek Cipondoh. Setelah mengecek tempat terjadinya perkara dan memeriksa sejumlah saksi, tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua Mohammad Tapril memburu pelaku.
Berdasarkan petunjuk dari lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi mendapat ciri-ciri pelaku dan memburunya.
Berdasarkan informasi, tim buser mengarah ke daerah Munjul, Kabupaten Pandeglang. Di tempat itu, tim buser mendapatkan lokasi yang diduga persembunyian para pelaku. Tim buser makin yakin karena di lokasi tersebut terdapat sepeda motor milik korban yang hilang.
Ditembak
Tim buser melakukan penyergapan untuk melakukan penangkapan. Salah satunya yang ditangkap adalah Ma. ”Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ia menyerang anggota menggunakan badik,” kata Sutrisno.
Sesuai prosedur, polisi memberikan tembakan peringatan terlebih dulu sebelum mengambil tindakan tegas terukur kepada Ma. Akan tetapi, pelaku tidak mengindahkannya. Akhirnya, polisi menembak kaki Ma.
Berdasarkan keterangan Ma, polisi mendapatkan informasi kalau pelaku utama pencurian adalah CG dan Ha temannya.
Ma berperan sebagai yang membawa kabur sepeda motor hasil curian ke penadah di Pandeglang, Banten. Tim buser masih mengejar dua pelaku lain, yakni CG dan penadah yang berhasil melarikan diri saat penggeledahan di rumahnya.
Sutrisno menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dikenai tindak pidana turut serta dalam pencurian kendaraan bermotor, seperti diatur Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam kurungan penjara 4 sampai 7 tahun.