Peredaran Liquid Rokok Elektrik Mengandung Ganja Dibongkar
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung ganja kembali ditemukan di wilayah Jakarta. Cairan yang diimpor dari Amerika Serikat ini diedarkan di daerah Jakarta Barat.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Rabu (21/11/2018), mengungkapkan, dua tersangka yakni AD (26) dan RM (25) diamankan dalam kasus penjualan liquid mengandung ganja tersebut, Jumat (16/11/2018).
RM adalah karyawan swasta yang juga berjualan sepatu dan baju-baju impor. Dia kerap mengambil barang dari Amerika Serikat. Pada 26 Oktober 2018, dia berangkat ke Amerika Serikat untuk membeli sepatu impor.
Karena pernah membeli dan memakai cairan vape mengandung ganja, ia kemudian tertarik untuk membeli lagi barang tersebut. Dia membeli sekitar 30 bungkus liquid kemasan 1 gram seharga 70 dollar Amerika dan 0,5 gram seharga 30 dollar Amerika. Sesampainya di Indonesia, dia berencana menjual barang tersebut kepada teman-temannya.
"Tersangka membawa barang tersebut lewat koper dan dimasukkan ke bagasi pesawat. Dia berhasil lolos pemeriksaan di imigrasi bandara," ujar Indra kepada wartawan, Rabu.
Saat ditanya, RM mengaku membeli liquid vape mengandung ganja (cannabis oil) itu seharga Rp 700.000 (0,5 gram) dan Rp 1,3 juta (1 gram). Di Jakarta, ia menjual kembali produk tersebut seharga Rp 3,5 juta-Rp 4 juta.
Dia sudah menjual produk tersebut selama sebulan terakhir. Hasil keuntungan penjualan produk itu dia gunakan untuk menutup biaya perjalanan ke Amerika yang mencapai Rp 25 juta sekali jalan.
"Untungnya (dari penjualan vape ganja ini) untuk biaya tiket pesawat. Modal perjalanan jauh," kata RM.
Sasaran penjualan liquid vape ini adalah kelompok menengah ke atas. Sebab, harga liquid tergolong mahal. Barang dijual melalui kenalan dan teman-teman mereka. Satu tabung dijual dengan keuntungan Rp 2,5 juta per botol.
Tidak sulit bagi RM untuk mengelabui petugas imigrasi di bandara. Ia hanya menyembunyikan bungkus liquid vape di dalam kotak-kotak sepatu dan baju-baju impor. Barang dimasukkan ke dua koper dan dibawa di bagasi pesawat. Saat turun, ia hanya mengisi surat pernyataan bahwa tidak membawa barang-barang jenis narkoba. Ia pun lolos dari pengamanan petugas imigrasi bandara.
"Karena barang ditaruh di bagasi. Dia aman dari pengecekan petugas," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Astoto Budi.
Dari tersangka RM, polisi menyita 30 tabung liquid vape merk Select, 23 tabung merk Curvana ASCND, dan 1 tabung merk Heavy Hitters. Adapun dari tangan AD yang berperan sebagai reseller liquid vape, disita beberapa barang bukti di antaranya 13 tabung liquid merk Select, 8 tabung merk Kurvana ASCND, dan 6,68 gram ganja.
Masih ada satu tersangka lain yang masih dikejar (DPO) yaitu inisial ADR. Sama seperti RM, ADR juga bepergian ke luar negeri untuk membeli cairan liquid tersebut.
Indra menambahkan, peredaran liquid vape ini perlu diantisipasi dan dicegah agar tidak masuk ke Indonesia. Sebab, di bandara yang sudah menerapkan pengamanan ketat saja, barang masih bisa masuk. Apabila barang mudah masuk ke Indonesia, diperkirakan akan banyak diminati karena saat ini rokok elektrik masih menjadi tren di masyarakat.
"Kalau itu bisa lolos bahaya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi supaya mereka harus lebih waspada terhadap masuknya barang-barang seperti ini," kata Indra.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.