PIK-Karawang Hanya 1,5 Jam Setelah Penambahan Waktu Larangan Truk
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Waktu tempuh dari Pantai Indah Kapuk ke Karawang menjadi normal kembali, yakni sekitar 1,5 jam, setelah terbit kebijakan yang menambah waktu larangan truk melintas di Tol Cikampek dari pukul 05.00 sampai pukul 10.00.
Kementerian Perhubungan bersama PT Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (20/11/2018), memutuskan melarang truk yang kelebihan dimensi dan muatan melintas di Tol Jakarta-Cikampek pukul 05.00-10.00. Sebelumnya, larangan berlaku pada pukul 06.00-09.00. Aturan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Emir Zarry, pengguna Tol Jakarta-Cikampek, mengatakan, biasanya, perjalanan dari Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, ke Karawang Barat, Jawa Barat (melalui tol), menghabiskan waktu hingga 3 jam dan dia berangkat pukul 05.45. Sementara pada Rabu (21/11), dia bisa memangkas waktu perjalanan separuh dari sebelumnya.
”Tadi saya dari PIK pukul 05.50 sampai di Karawang Barat pukul 07.15 dengan jarak 90 kilometer. Pembatasan ini cukup membantu, semoga ini konsisten,” katanya saat dihubungi dari Jakarta. Selama sepekan, dia menempuh jalur PIK-Karawang Barat sebanyak tiga kali, yakni pada Senin, Rabu, dan Kamis. ”Hari Senin, saya biasanya langsung pulang ke Cirebon,” kata pengusaha di bidang properti ini.
Sementara itu, sesama pengguna tol, Ishak Setyadi, menyarankan agar setiap saat sepanjang Tol Jakarta-Cikampek dijaga polisi secara bergiliran setiap satu atau dua jam. ”Kalau hanya dilarang dan diimbau, tanpa ada petugas yang mengawasi, tidak ada pengaruhnya. Sebagian besar orang Indonesia akan patuh terhadap larangan atau imbauan apabila ada petugas yang mengawasi,” tutur Ishak.
Emir mengusulkan agar kehadiran polisi diganti dengan kamera pengawas. ”Siapa yang melanggar akan merasakan akibatnya saat bayar pajak kendaraan, dia harus membayar denda tilang berjuta-juta rupiah. Baru kapok!” ujar Emir menegaskan.
Selain membatasi waktu truk yang kelebihan dimensi dan muatan, proyek kereta ringan atau LRT Jabodebek (penanggung jawab: PT LRT) dan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (PT KCIC) yang kini berada di Kilometer 11 hingga 27 dihentikan sementara waktu. Ini untuk melancarkan pengerjaan Jalur Layang Tol Jakarta-Cikampek II. Ketiga konstruksi proyek tersebut sama-sama terpusat di Kilometer 10.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan bahwa pengerjaan konstruksi akan fokus pada Jalur Layang Tol Jakarta-Cikampek II. Ini diprioritaskan karena Jakarta-Cikampek II akan terhubung dengan Trans-Jawa. Dia menuturkan, Trans-Jawa akan segera beroperasi. Manfaat tol ini menjadi tidak maksimal jika pengguna tertahan di Tol Jakarta-Cikampek (Kompas, 21/11/2018).
Disiapkan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan truk yang kelebihan dimensi dan muatan sedang disiapkan. Sejumlah perlengkapan, berupa rambu lalu lintas dan marka jalan, sudah tersedia.
”Besok (Kamis, 22/11/2018), Pak Menteri akan membahas lagi hal ini. Jika semua pihak sepakat, akan dibuat regulasinya,” kata Budi.
Sementara itu, penanggung jawab proyek Jalur Layang Tol Jakarta-Cikampek II, LRT, dan Kereta Cepat Jakarta Bandung sedang melakukan rapat teknis. Itu untuk mengetahui jenis pekerjaan yang mengganggu jalannya lalu lintas, memilih pekerjaan yang bisa dilanjutkan, serta menentukan pekerjaan yang harus dihentikan untuk sementara waktu.
”Jadi, pengertian penghentian sementara waktu itu tidak berhenti total (LRT dan kereta cepat). Namun, dipilih pekerjaan mana yang bisa tetap dikerjakan tanpa mengganggu lalu lintas dan tidak mengganggu pengerjaan Jalur Layang Tol Jakarta Cikampek II,” tuturnya. (INSAN ALFAJRI)