Razia dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan untuk Kejar Tunggakan Rp 1,2 Triliun
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya dalam tahun 2018 ini. Penghapusan sanksi pajak itu diiringi dengan razia di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar pemasukan pajak dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan target Rp 1,2 triliun.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, hingga 15 November, masih ada 4 juta kendaraan di DKI Jakarta dengan nilai pajak sekitar Rp 1,5 triliun yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
”Pemasukan dari sektor ini pada 15 November sekitar 90 persen. Razia dan penghapusan denda mengejar Rp 1,2 triliun dari yang masih menunggak itu,” katanya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Total target pemasukan asli daerah dari 13 jenis pajak di DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 38,12 triliun. Dari jumlah ini, sekitar Rp 13,4 triliun berasal dari pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB. Sektor ini merupakan salah satu sektor penyumbang pajak daerah terbesar selain pajak bumi dan bangunan.
Untuk mencapai target itu, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB digelar pada 15 November-15 Desember. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan yang kedua kali dilakukan di DKI Jakarta, sebelumnya digelar pada 27 Juni-31 Agustus.
Penghapusan denda pajak ini diharap mendorong warga yang menunggak untuk membayar pajak. Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan dengan berapa pun waktu tunggakan. Selain penghapusan denda pajak, diberlakukan pula penghapusan registrasi dan identifikasi surat kendaraan.
Namun, sepekan penghapusan denda pajak ini belum meningkatkan minat warga untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor secara signifikan. ”Biasanya di akhir-akhir baru ada lonjakan, sekitar sepekan terakhir,” ujar Khairil.
Sementara itu, razia dilakukan serentak di seluruh wilayah kota DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan, misalnya, razia menghasilkan pembayaran Rp 160 juta dari 75 kendaraan roda empat yang terjaring di Pondok Indah terbayarkan sekitar Rp 22 juta dan potensi Rp 160 juta dari pengendara terjaring yang sudah membuat surat pernyataan akan membayar dalam lima hari setelah razia. Adapun di Jakarta Barat, terbayarkan Rp 55 juta pada Rabu ini.
Menurut Khairil, pemasukan untuk memenuhi target pajak dikejar karena pajak merupakan sumber keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan.