JAKARTA, KOMPAS — Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Jakarta Utara menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan razia. Ditargetkan Jakarta Utara mengumpulkan uang pajak kendaraan dengan nominal Rp 1,47 triliun selama 2018 ini.
Rabu (21/11/2018), sebanyak 35 petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara dan Jasa Raharja merazia kendaraan roda empat dan roda dua di simpang Jalan Pantai Indah Timur-Jalan Pantai Indah Utara VII di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ini razia pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua di Jakarta Utara.
”Kami akan melakukan 10 kali. Harinya acak,” ucap Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing di lokasi razia, Rabu pagi. Senin (19/11/2018) adalah hari pertama razia PKB di Jakarta Utara, di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok.
Hasil dari Senin, pemilik 55 kendaraan tercatat menunggak pajak, terdiri atas 19 kendaraan roda dua dan 36 roda empat. Pemilik 12 kendaraan roda dua membayar pajak di tempat dengan total Rp 2,73 juta dan pemilik 9 kendaraan roda empat juga membayar dengan total Rp 26,3 juta. Selain itu, pemilik 15 kendaraan membayar ke Samsat dengan total pembayaran Rp 53,8 juta.
Adapun di PIK, hingga pukul 10.30, terdapat sembilan kendaraan yang terjaring razia dan pajaknya dibayarkan di tempat, menghasilkan pendapatan pajak total Rp 34 juta. Kendaraan itu terdiri atas empat kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat. Pemilik dari 24 kendaraan membuat surat pernyataan bakal membayar di Samsat.
Untuk meningkatkan minat masyarakat membayar PKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 15 November hingga 15 Desember 2018.
Seorang pengendara mobil, Melina (41), mengatakan, mobilnya terjaring razia karena pembayaran PKB terlambat satu tahun satu bulan. ”Saya juga tidak tahu karena biasanya suami yang mengurus bayar pajak,” ujarnya.
Petugas meminta pembayaran pajak mobil Melina dilaksanakan di Samsat karena keterlambatan sudah lebih dari satu tahun. Karena itu, Melina tidak bisa menggunakan fasilitas pembayaran di tempat.