Target Pajak Kendaraan di Jakarta Utara Bakal Tercapai
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sebesar Rp 1,472 triliun pada 2018. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yakin target tercapai meski waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan.
”Sekarang sudah tercapai 87 persen, sudah Rp 1 triliun lebih,” ucap Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Suku BPRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing, Rabu (21/11/2018), di Jakarta Utara.
Sebenarnya, proyeksi pencapaian target tahun ini adalah 99,8 persen. Akan tetapi, menurut dia, meraup 0,2 persen sisanya tidak begitu sulit.
Salah satu strategi utama adalah memaksa penunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka. Caranya, melakukan razia penunggak pajak di jalan, seperti dilakukan di Jalan Pantai Indah Timur di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu pagi-siang.
Robert mengatakan, razia melibatkan 35 petugas gabungan dari BPRD, Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, dan Jasa Raharja.
Salah satu yang terjaring adalah Melina (41). Pajak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarainya belum dibayar satu tahun satu bulan. Pokok pajak mobil sekitar Rp 4 juta. ”Biasanya yang membayar suami saya. Mungkin dia kelupaan,” ujarnya.
Mobil Melina merupakan bagian dari 30 kendaraan roda empat yang terjaring razia pada Rabu itu. Petugas juga menciduk 17 kendaraan roda dua yang pajaknya tertunggak. Dari semuanya, akan terkumpul pajak total Rp 171,62 juta.
”Pemilik dari empat kendaraan roda dua dan sepuluh kendaraan roda empat sudah membayar di tempat, dengan nominal total Rp 63,2 juta,” ujar Robert.
Adapun pemilik dari 13 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat membuat pernyataan akan membayar ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Robert menyebutkan, pihaknya bakal melakukan total 10 razia di Jakarta Utara. Razia pada Rabu merupakan razia hari kedua. Razia pertama dilakukan pada Senin (19/11) di Jakarta Utara, di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok.
Hasil dari hari Senin, pemilik 55 kendaraan tercatat menunggak pajak, terdiri dari 19 kendaraan roda dua dan 36 roda empat. Jika tunggakan pajak sudah dilunasi dari seluruh kendaraan, uang yang masuk bakal mencapai jumlah Rp 143,72 juta.
Selain razia, BPRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan menggunakan cara mendatangi langsung rumah-rumah pemilik mobil yang diduga menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. BPRD DKI juga sedang merencanakan pemasangan stiker penanda kendaraan yang pajaknya tertunggak, tetapi desain stiker masih dirumuskan, mengingat stiker tidak boleh merusak cat mobil. Desain kemungkinan dipilih yang membuat stiker bisa menempel pada kaca dan tidak merusak saat dilepas.
BPRD tidak hanya menggunakan cara paksa. Selama 15 November-15 Desember 2018, terdapat pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB bagi yang terlambat membayar. Dengan cara demikian, Pemerintah Provinsi DKI berharap semakin banyak penunggak pajak kendaraan yang tertarik segera melunasi kewajiban mereka.