Diduga Terlibat Korupsi di Singapura, Diplomat Indonesia Ditarik Pulang
Oleh
Kris Mada
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Seorang diplomat di Kedutaan Besar RI di Singapura diduga terlibat kasus suap. Para penyuap mulai disidang di Singapura, sementara diplomat itu sudah ditarik ke Indonesia.
“Sudah ditangani sesuai hukum Indonesia. Yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Lalu M Iqbal, Rabu (21/11/2018), di Jakarta.
Iqbal menyatakan, ia tidak bisa menjelaskan kasus itu lebih lanjut. Sebab, masalahnya sudah ditangani penegak hukum.
Informasi yang dihimpun Kompas, diplomat yang dimaksud berdinas pada Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura. Kementerian Tenaga Kerja melantik diplomat tersebut untuk posisi itu pada Agustus 2017. Ia salah satu dari tujuh atase ketenagakerjaan yang kala itu dilantik Kementerian Tenaga Kerja. Sedianya, dia akan bertugas sampai 2020. Kasus ini membuatnya dipulangkan lebih cepat dari Singapura.
Mengutip keterangan pers Biro Penyelidikan Praktik-Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Rabu (21/11/2018), Channel NewsAsia memberitakan adanya dakwaan bagi tiga warga Singapura dalam tindak pidana suap terhadap staf KBRI Singapura.
Bersama Abdul Aziz Mohammed Hanib, seorang warga Singapura yang menjadi penerjemah di KBRI Singapura, diplomat di KBRI Singapura itu diduga menerima suap hingga 92.000 dollar Singapura. Suap diberikan oleh Yeo Siew Liang, agen dari perusahaan asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance. Yeo mengenal Abdul Aziz dari Benjamin Chow Tuck Keong.
Abdul, Yeo, dan Benjamin sudah dikenakan dakwaan. Jaksa dari komisi pemberantas korupsi Singapura, CPIB, mendakwa mereka menyuap pejabat. CPIB menegaskan bahwa KBRI Singapura, AIG Asia Pacific, dan Liberty Insurance tidak terlibat dalam kasus itu.
AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance adalah perusahaan asuransi yang ditunjuk KBRI Singapura untuk menyediakan asuransi wajib bagi pekerja migran Indonesia di sana. Sejak Februari 2018, KBRI Singapura memutuskan calon pemberi kerja yang akan merekut pekerja Indonesia harus menyediakan asuransi dengan premi 70 dollar Singapura.
Asuransi itu dibuat dengan maksud melindungi pekerja migran Indonesia. Jika ada masalah antara pemberi kerja dan pekerja, dana pertanggungan asuransi bisa dicairkan dan diserahkan ke pekerja.
Wilayah bebas korupsi
Sebagai pemegang paspor diplomatik, diplomat yang ditarik pulang ke Indonesia itu mempunyai kekebalan dan tidak bisa diperiksa aparat Singapura. Akan tetapi, ia dapat saja diperiksa oleh penegak hukum Indonesia jika suap yang didakwakan tersebut diterima dalam kompleks KBRI Singapura.
Kasus suap tersebut terjadi hampir setahun sejak KBRI Singapura dinyatakan sebagai wilayah bebas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penghargaan itu pada Desember 2017. KBRI Singapura merupakan unit kerja pertama di Kementerian Luar Negeri RI yang menerima penghargaan itu.
Beberapa tahun sebelumnya, KBRI Singapura pernah diguncang skandal korupsi. Duta Besar RI Untuk Singapura Muhammad Slamet dan Bendahara KBRI Singapura Efrizal ditangkap KPK. Mereka dinyatakan terlibat korupsi dalam proyek renovasi KBRI Singapura.