logo Kompas.id
UtamaHak Politik Fayakhun Dicabut
Iklan

Hak Politik Fayakhun Dicabut

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2AlnobRTvC-D5-lKCcsMxAylRsI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180629_FAYAKHUN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Fayakhun di gedung KPK, Jakarta, (29/6/18). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

JAKARTA, KOMPAS  -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, selama 5 tahun melalui putusan perkara suap di Badan Keamanan Laut yang dibacakan Rabu (21/11/2018). Selain itu, ia juga dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

”Menimbang bahwa kedudukan terdakwa sebagai legislator seharusnya menjadi suri teladan bagi rakyat dan konstituennya. Akan tetapi, perbuatannya menerima suap telah mencederai amanat yang diberikan rakyat melalui suara yang diberikan pada wakilnya di lembaga legislatif. Karena itu, patut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik,” kata hakim anggota Anshori Syaifuddin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000