Bogor, Kompas - Pemerintah akhirnya menetapkan kelulusan calon pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan ranking, tak lagi mengindahkan batas passing grade. Apabila mengikuti passing grade, jumlah CPNS yang lulus di bawah 10 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Rabu (21/11/2018), di Istana Kepresidenan Bogor mengatakan sudah menandatangani peraturan Menpan dan RB mengenai penentuan kelulusan CPNS dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD). ”Kita tak berorientasi pada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Kalau passing grade kita jatuhkan, SDM aparatur kembali mundur. Kita ingin maju,” tutur Syafruddin kepada wartawan.
Sebelumnya, tingkat kelulusan SKD para CPNS di bawah 10 persen. Artinya, kurang dari 10 persen saja CPNS yang mendapatkan nilai sesuai passing grade. Memaksakan kelulusan berdasarkan ranking akan meloloskan juga CPNS yang sesungguhnya tidak lulus passing grade.
Dengan kebijakan ini, Syafruddin mencontohkan, jika suatu institusi kementerian memerlukan 100 PNS baru, akan diambil 300 orang dengan ranking tertinggi untuk mengikuti seleksi berikut, yakni seleksi bidang. Dari seleksi tahap kedua ini akan dipilih satu orang.
Langkah ini, menurut Syafruddin, jalan keluar terbaik. Badan Kepegawaian Negara yang akan mengumumkan secara teknis. Presiden pun, tambah Syafruddin, sudah mendapat laporan.
Berjalan transparan
Secara terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Tim Panitia Seleksi CPNS sepakat mengambil kebijakan sistem ranking untuk mengakomodasi pelamar yang tak lolos dalam seleksi kompetensi dasar. Penerapan kebijakan itu diyakini akan berjalan secara transparan.
Namun, Setiawan menambahkan, kebijakan sistem ranking tak berlaku bagi pelamar yang lolos murni dalam tes seleksi kompetensi dasar. Pada prinsipnya, kebijakan ini diambil salah satunya untuk mengisi formasi yang kosong dalam tes tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
”Calon ASN yang sudah lolos murni tak bersaing dengan calon ASN yang masuk dengan kebijakan baru di SKB. Itu fairness-nya,” ujar Setiawan.
Hingga kemarin, data pelamar yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara sudah mencapai 95 persen. Kebijakan itu akan segera diterapkan ketika seluruh data sudah terkumpul. Teknis penerapan kebijakan khusus bagi pelamar yang tak lolos adalah dengan mengurutkan peringkat di setiap formasinya.
Misalnya, ada satu formasi kosong, artinya pelamar yang akan masuk SKB sebanyak-banyaknya diambil peringkat 1 sampai 3. Jika satu formasi sudah ada satu pelamar yang murni lolos tanpa kebijakan khusus, maka satu formasi tak diambil peringkatnya. Dalam artian, formasi diberikan khusus bagi pelamar tersebut. ”Jadi, seumpama dari tiga formasi, yang lulus hanya satu. Formasi kosongnya ya hanya dua. Jadi, pelamar yang mendapat kebijakan khusus itu tinggal dua dikali tiga, jadi enam orang. Jadi semua formasi tidak dipaksakan harus dikali tiga,” ujar Setiawan.
Namun, Setiawan menegaskan, kebijakan itu tak semata-mata menggunakan peringkat. Aturan baru itu juga mengatur nilai kumulatif minimum. Sejauh ini, untuk kuota CPNS sebanyak 238.015 formasi, tercatat 2,8 juta CPNS mengikuti tes SKD. Diperkirakan hanya sekitar 100.000 peserta yang lulus passing grade.