Pemerintah Godok Perpres Lahan Pangan Abadi
Peraturan untuk delapan provinsi lumbung pangan diharapkan terbit akhir tahun ini. Pemerintah menggodok insentif bagi petani agar mempertahankan sawahnya.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Presiden tentang lahan sawah abadi untuk mencegah kian susutnya luas baku sawah. Payung hukum ini diharapkan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan sawahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendata, sepanjang 2013-2018 luas baku sawah berkurang 645.855 hektar menjadi 7,105 juta hektar. Hasil pengukuran itu diumumkan bersama hasil koreksi data produksi beras di Jakarta, 22 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Sitomorang mengatakan, pihaknya terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan lahan sawah 7,105 juta hektar tersebut sebagai lahan sawah abadi. Perpres ini merupakan amanat Undang-undang (UU) 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Perpres diharapkan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2018 untuk delapan provinsi lumbung pangan," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).
Delapan provinsi itu, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Luas sawah delapan provinsi itu setara dengan 70 persen lahan baku sawah nasional. Menurut Budi, provinsi lainnya akan ditetapkan pada 2019.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah memverifikasi lahan baku sawah yang sudah terdata. Verifikasi dinilai penting untuk mengecek status lahan karena ada kemungkinan pemerintah daerah (pemda) memberikan izin pemanfaatan lahan sawah untuk keperluan nonpangan.
Selain itu, pemerintah juga menggodok skema insentif fiskal dan nonfiskal bagi petani agar mempertahankan sawahnya. Kompensasi bagi pihak-pihak yang telah mendapatkan izin penggunaan lahan yang memanfaatkan lahan sawah juga masih dikaji.
Menurut Budi, pemerintah pusat memegang inisiatif Perpres lahan sawah abadi karena pemda dinilai lambat menetapkan lahan pangan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Setelah Perpres itu terbit, pemda harus segera menetapkan lahan sawah abadi dalam RTRW daerah.
Setelah itu, pembangunan yang berorientasi nonpangan di daerah tidak boleh melanggar RTRW yang telah ditetapkan. Jika melanggar, ada sanksi administratif yang akan dikenakan sesuai UU 41/2009.
Pemanfaatan rawa
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah berharap, Perpres lahan sawah abadi dapat mengoptimalkan penerapan UU 41/2009 di tingkat pemda. "Kurang dari 50 persen pemda memiliki komitmen mempertahankan lahan baku sawah daerahnya sesuai undang-undang itu," ujarnya.
Terkait penyusutan lahan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan 15,5 juta hektar lahan rawa. Potensi luas lahan rawa saat ini berkisar 34,1 juta hektar.
Produktivitas lahan rawa itu diperkirakan 6-8 ton per hektar. Amran mengatakan, ada enam provinsi yang menjadi prioritas, yakni Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Amran menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan alat mesin pertanian, pompa, dan benih khusus untuk rawa. "Jika dibandingkan dengan pengembangan lahan sawah konvensional, pemerintah dapat menghemat 60 - 70 persen dari anggaran," ucapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Verifikasi data
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memverifikasi ulang luas sawah di wilayahnya. Sebab, data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN dinilai jauh berbeda dengan kondisi lapangan. Perbedaan itu dikhawatirkan merugikan petani yang sawahnya tidak terdata karena akan berkaitan dengan insentif dan subisidi.
Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Ilfantria menyebutkan, berdasarkan data BPN 2018, luas sawah di Sumsel 387.077 hektar. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, luasnya 621.903 hektar.
Terkait itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan imbauan yang dikirim ke seluruh wali kota dan bupati. Lewat surat itu, Gubernur menginstruksikan untuk verifikasi langsung ke desa secara manual dengan dilengkapi titik koordinat dan foto. Di wilayah perbedaan datanya mencolok akan diukur secara uji petik. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani tim yang terlibat.
Ilfantria mengakui ada lahan sawah yang beralih fungsi. Namun, lahan itu diperuntukan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Contohnya, lahan sawah yang dialifungsikan untuk pembangunan kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Juwaini menyatakan, alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, terutama untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Seperti Sumsel, Sumatera Utara juga tengah memvalidasi luas baku sawah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.