JAKARTA, KOMPAS -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, HRM ditahan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (22/11/2018). Polisi masih melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Kejaksaan.
"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, di Jakarta.
Berdasarkan catatan Kompas, HRM diringkus pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 16.00. HRM ditahan atas aksi pendudukan lahan secara paksa di lahan milik PT Nila Alam yang disertai pemerasan dengan kedok biaya keamanan Rp 500.000 per bulan. Atas tindakan itu, PT Nila Alam merugi Rp 100 miliar.
Pada saat ditangkap, HRM berada di rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat. Ketika dibawa ke Polres Jakarta Barat, tidak ada barang bukti yang dibawa bersama HRM.
Untuk mendapatkan barang bukti, Edy mengatakan, Rabu sekitar pukul 20.00, Polres Jakarta Barat kembali ke kediaman HRM untuk melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan selama lebih kurang tiga jam, kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Tentu ini penting bagi penyidik, khususnya untuk proses penyidikan," tuturnya.
Pemberi kuasa
Lebih lanjut, Edy menyampaikan, Kamis kemarin pihaknya memeriksa saksi HM. Saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada HRM.
"Hingga saat ini, saksi HM masih dalam pemeriksaan dan nanti akan kami tentukan, apakah yang bersangkutan ini bisa ditingkatkan statusnya," tutur Edy.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi sejak adanya laporan warga pada 6 November 2018, Edy mengatakan, saksi HM hadir saat Hercules beserta anggota masuk dalam lingkungan PT Nila Alam.
Sampai Kamis, sudah ada 24 orang yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat, termasuk HRM.
"Dari 24 orang tersebut, ada HRM, 10 orang merupakan anggota HRM dan 13 orang lainnya merupakan kelompok preman lain yang juga menduduki lahan itu," kata Edy.
Sejauh ini, kasus HRM tidak tersangkut dengan kasus lainnya. Edy menegaskan, apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya diganggu, silakan melapor ke kepolisian. "Pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya.