JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) melaporkan dugaan korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2018. Polisi dan Kejaksaan Negeri Tangerang diharapkan mampu mengusut kasus ini untuk membuktikan laporan KMPP sehingga PPDB tidak menjadi lahan basah korupsi.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Tangerang seperti Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang Selatan, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik (HMI KOMFAKTEK) dan Tangerang Education Care (TEC) menemukan beberapa fakta yang mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Jupry Nugroho dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengatakan, berdasarkan hasil temuan, ada praktik korupsi PPDB 2018. "Kami sudah menyerahkan berkas dan laporan dugaan kasus korupsi ini ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan," kata Jupry, Rabu (21/11/2018), di Tangerang.
Ada dua surat laporan yang diajukan KMPP kepada kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pertama, laporan dugaan korupsi aplikasi SIMPENTAS (Sistem Aplikasi Pendidikan Tangerang Selatan) yang memuat tujuh poin fakta-fakta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembuatan aplikasi yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Kedua, laporan dugaan korupsi PPDB Tangerang Selatan 2018 yang memuat 15 poin informasi dari berbagai sumber masyarakat terkait pelaksanaan PPDB online 2018 yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Dari 15 poin informasi tersebut diduga ada penyelewengan wewenang yang dilakukan sepuluh orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan termasuk guru.
Berdasarkan dua surat laporan tersebut, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono disebut sebagai orang yang diduga melakukan korupsi.
Jawaban Taryono
Terkait laporan KMPP yang menduga ada korupsi di Dinas Pendidikan, Taryono mengatakan, KMPP mempunyai hak untuk melaporkan temuan atau informasi yang dihimpun oleh masyarakat. Jika masuk ke ranah hukum, pihak Dinas Pendidikan tidak akan melakukan intervensi.
Taryono mengatakan, selama ini tidak ada laporan langsung terkait kendala PPDB dari masyarakat. Ia menambahkan, awalnya PPDB memang terkendala oleh sistem. Kolaborasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Informasi dan Informatika sudah menjalankan aturan dan ketentuan, sehingga PPDB berjalan lancar.
Selama ini tidak ada laporan langsung terkait kendala PPDB dari masyarakat. Awalnya PPDB memang terkendala oleh sistem.
“Kami juga sudah melakukan investigasi dari dalam. Kami akan memanggil pejabat terkait dan jika ditemukan pelanggaran, akan ada saksi tegas. Saya berharap semua tetap kondusif, karena pendidikan menjadi bagian yang sangat penting. Dan semua mengarah pada kualitas pendidikan,” katanya.
Sementara itu, menurut Jupry, persoalan PPDB online 2018 memunculkan segudang persoalan. Mulai dari server error, nama siswa hilang, hingga ada dugaan jual beli bangku yang dilakukan orang tua calon siswa dan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak siap mengadakan penerimaan siswa berbasis online.
Persoalan PPDB online 2018 memunculkan segudang persoalan. Mulai dari server error, nama siswa hilang, hingga ada dugaan jual beli bangku yang dilakukan orang tua calon siswa dan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan
Dari hasil temuan KMPP setelah PPDB berlalu beberapa bulan, terdapat fakta yang diduga tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan PPDB Online 2018.
Setelah ditelusuri melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) hanya ada anggaran belanja jasa konsultasi sistem manajemen sertifikasi ISO 9001;015 PPDB.
"Patut diduga bahwa buruknya sistem website dan server membuat kacau PPDB 2018 berbasis online tersebut karena memang tidak ada anggaran yang dialokasikan khusus. Hal ini menegaskan bahwa memang tidak dipersiapkan dengan baik," katanya
Patut diduga bahwa buruknya sistem website dan server membuat kacau PPDB 2018 berbasis online tersebut karena memang tidak ada anggaran yang dialokasikan khusus. Hal ini menegaskan bahwa memang tidak dipersiapkan dengan baik
Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang diterima KMPP, untuk menutup anggaran pelaksanaan PPDB online 2018 diambil dari program lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan PPDB. Didapati juga adanya nilai calon siswa yang berubah-ubah pada website PPDB Online Tangerang Selatan 2018.
Diduga data awal peserta PPDB (nilai UN) dikelola oleh seseorang yang bukan bagian dari pegawai (panitia) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Serta adanya jual beli bangku yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
KMPP juga mendapati adanya dugaan jual beli program atau kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan. Seperti tidak terlaksananya program SIMPENTAS. Padahal program tersebut tertuang melalui surat Nomor: 421.3/743-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Program tersebut sebelumnya telah dijanjikan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, setelah ada permintaan sejumlah uang (Puluhan juta rupiah) dan satu handphone baru. Namun belakangan justru program yang sudah disepakati tidak ada.
"Maka jelas perbuatan oknum pejabat termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kami sebagai bagian dari masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Online 2018," tegas KMPP. (AGUIDO ADRI)