logo Kompas.id
Utama25 Orang Ditahan dalam Kasus...
Iklan

25 Orang Ditahan dalam Kasus HRM

Oleh
Neli Triana
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Proses pemeriksaan terhadap kasus pendudukan lahan dan pemerasan terhadap warga di Kalideres, Jakarta Barat, masih berlangsung. Hingga saat ini, sudah 25 orang yang ditahan Polres Metro Jakarta Barat, termasuk HRM, pimpinan kelompok preman di Jakarta.

Dalam kasus ini, HRM dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Seorang kuasa hukum HRM, Ikraman Thalib, menyatakan, berdasarkan putusan dalam perkara 90 PK/PDT/2003, tanah yang dikatakan diduduki HRM dan anggotanya adalah sah milik HM. Dalam posisi ini, HM adalah ahli waris yang memberi kuasa kepada HRM.

https://cdn-assetd.kompas.id/x4KlFGhJEx_hQxRWVptp5J4rBFY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG-20181121-WA0005_1542810588.jpg
HUMAS POLRES JAKARTA BARAT

Pimpinan kelompok preman di Jakarta, HRM (tengah), ditangkap kepolisian Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore. Penangkapannya terkait pendudukan lahan perusahaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000