JEMBER, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperbaiki iklim invetasi dan kemudahan berusaha. Setelah mengintegrasikan perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem online single submission, pemerintah akan memangkas puluhan undang-undang perizinan menjadi satu regulasi.
Dalam Laporan Bank Dunia tentang Kemudahan Berbisnis 2019, skor Indonesia naik dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96. Namun, peringkat Indonesia turun dari ke-72 pada tahun lalu menjadi ke-73 pada tahun ini. Upaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tertahan urusan sistem perizinan.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, tumpang tindih aturan di tingkat pusat dan daerah menjadi persoalan mendasar dalam sistem perizinan Indonesia. Sejumlah kementerian memiliki peraturan terkait perizinan setingkat undang-undang. Bahkan, paling tidak ada 537 macam perizinan dengan lebih dari satu parameter setiap macamnya.
”Sekarang ada sekitar 21 UU yang memuat tentang perizinan. Nantinya semua UU itu akan dijadikan dalam satu UU yang spesifik mengatur izin berusaha,” kata Susiwijono dalam kunjungan kerja ke Jember, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Penyatuan regulasi terkait perizinan (omnibus law) diharapkan mampu mengatasi hambatan investasi dan berusaha di dalam negeri. Kemenko Perekonomian sudah membahas subsitansi RUU perizinan bersama kementerian dan lembaga terkait. Meski demikian, pembahasan lanjutan di DPR masih menunggu RUU perizinan masuk ke program legislasi nasional.
Laporan Bank Dunia menunjukkan, mayoritas negara melakukan reformasi yang signifikan sehingga peringkat mereka naik drastis, seperti China yang naik 32 level menjadi peringkat ke-46 dan India naik 23 level ke peringkat ke-77. Indonesia memerlukan reformasi yang signifikan di tataran sistem, bukan sekadar prosedur.
Susiwijono mengatakan, sampai akhir tahun 2018, pemerintah fokus pada penyempurnaan sistem OSS dan penyelesaian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di 25 kementerian dan lembaga. Sistem OSS ditargetkan bekerja optimal pada tahun 2019 sehingga pengelolaan bisa diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Data pendaftar OSS sampai akhir September, tercatat ada 54.662 penerbitan nomor induk berusaha (NIB), 39.670 izin usaha, dan 35.520 izin komersial atau operasional.
Bupati Jember Faida menuturkan, sistem perizinan satu pintu di Jember baru dimulai tahun 2017. Adapun pengajuan izin berusaha melalui OSS dalam tahap uji coba karena sebagian sistem masih kombinasi manual. Transisi sistem memunculkan kendala, misalnya, terkait kecepatan dan kepastian waktu penerbitan izin berusaha.
”Yang masih belum memuaskan pemohon terutama izin mendirikan bangunan apalagi di Jember ada program 2002 rumah berpenghasilan rendah dan program rumah bersubsidi,” kata Faida.
Kemudahan izin berusaha diyakini mampu meningkatkan investasi di daerah. Potensi investasi di daerah cukup besar, misalnya, Jember yang memiliki tiga komoditas unggulan, yaitu kopi, cokelat, teh, dan edamame. Investasi juga bisa dikembangkan di sektor pariwisata dan perhotelan karena infrastruktur daerah cukup baik.
Mengutip data BKPM, pada triwulan III-2018, realisasi penanaman modal dalam negeri Rp 84,7 triliun atau tumbuh 30,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Sementara penanaman modal asing Rp 89,1 triliun atau turun 20,2 persen dari tahun 2017.