logo Kompas.id
UtamaPemodal Asing Tidak Berkuasa...
Iklan

Pemodal Asing Tidak Berkuasa Penuh

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C4VkFKxWhcJ9H3xi4On0-1uU4uY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181118_ENGLISH-TAJUK_A_web_1542554150.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Darmin bersama para menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tiga dari kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (dua kanan), menyampaikan bahwa pemerintah memperbarui kebijakan ekonomi untuk menghadapi tantangan global yang sedang mengalami ketidakpastian dan tekanan.

JEMBER, KOMPAS — Pemodal asing tidak secara otomatis berkuasa penuh atas bidang usaha yang dikeluarkan dalam daftar negatif investasi. Aturan pelaksanaan teknis investasi tetap mengacu undang-undang penamaman modal dan ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Dari jumlah itu, 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari DNI pada 2018 dan 41 bidang lainnya di DNI 2016. Bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI 2018 terbuka untuk penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, serta UMKM dan koperasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000