JEMBER, KOMPAS — Pemodal asing tidak secara otomatis berkuasa penuh atas bidang usaha yang dikeluarkan dalam daftar negatif investasi. Aturan pelaksanaan teknis investasi tetap mengacu undang-undang penamaman modal dan ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Dari jumlah itu, 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari DNI pada 2018 dan 41 bidang lainnya di DNI 2016. Bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI 2018 terbuka untuk penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, serta UMKM dan koperasi.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI boleh 100 persen boleh dimiliki pemodal asing, tetapi pelaksanaan teknisnya tetap diatur UU terkait, seperti UU penanaman modal asing dan ketenagakerjaan. Peraturan presiden untuk revisi DNI hanya memuat rincian daftar bidang usaha.
”Penjelasan terkait daftar negatif investasi awalnya mungkin kurang detail. Namun, intinya, daftar negatif investasi ini untuk menyederhanakan perizinan dan tetap ada aturan teknis yang ketat untuk pemodal asing,” kata Susiwijono saat kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI 2018, sebelumnya empat bidang usaha dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. Empat bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, percetakan kain, pembuatan kain rajut, khususnya renda, serta warung internet. Selain itu, sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet direlaksasi dari persyaratan kemitraan.
Susiwijono menjelaskan, kelima bidang usaha itu dikeluarkan dari DNI agar tidak memerlukan perizinan khusus untuk UMKM dan koperasi sehingga investasi lebih mudah masuk. Pemodal asing bisa berinvestasi jika kekayaan bersih diluar modal dan tanah lebih dari Rp 10 miliar. Khusus industri percetakan kain dan kain rajut dikeluarkan dari DNI untuk mendorong pengembangan substitusi impor.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, pemerintah seharusnya menjelaskan secara detail dan rinci tentang revisi daftar negatif investasi agar tidak menimbulkan kebingungan pelaku usaha dan publik. Seharusnya sejak awal dijelaskan bahwa pelaksanaan teknis tetap mengacu UU terkait.
Meski demikian, revisi daftar negatif investasi harus dibarengi pemetaan rantai pasok (supply chain) agar pengusaha domestik tidak mendapat imbas buruk dari masuknya pemodal asing. Sumber defisit transaksi berjalan bisa diketahui jika rantai pasok dari hulu ke hilir dipetakan dengan jelas. Pemodal asing bisa masuk untuk mengisi kekosongan rantai pasok tersebut.
”Sekarang tinggal peraturan teknis yang harus diperjelas dan dibarengi reformasi perizinan agar pemodal asing mau datang. Jangan sampai bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi tetap tidak diminati,” kata Ari.
Penambahan jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi diharapkan bisa meningkatkan investasi di daerah. Bupati Jember Faida menambahkan, salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Jember adalah tembakau. Berbagai produk olahan dari tembakau sudah diekspor ke sejumlah negara. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah mengeluarkan industri rokok dari daftar negatif investasi.