logo Kompas.id
UtamaPenegakan Hukum Bagi Kapal...
Iklan

Penegakan Hukum Bagi Kapal Pembuang Sampah ke Laut Masih Lemah

Oleh
Ichwan Susanto / BM Lukita Grahadyarini
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IBNCiOfpD-6qAHlJZLSZwuR0LsQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181122_ENGLISH-SAMPAH-CEMARI-LAUT_A_web_1542892003.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (22/11/2018). Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem laut.

JAKARTA, KOMPAS – Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan  yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya  belum tampak. Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal-kapal lain.

Praktik pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh baru-baru ini, di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor  Nggapulu membuang sejumlah kantong berisi sampah ke laut. (Kompas, 22/11/2018)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000