MANADO, KOMPAS — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menahan Mansur Muin, calon anggota legislatif Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya. Mansur ditahan setelah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
Kepala Polres Bolaang Mongondow AKBP Gani Siahaan, di Manado, Jumat (23/11/2018), mengatakan, penahanan Mansur dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai peredaran uang palsu oleh tersangka dari sebuah SPBU di Tadoi, Kecamatan Bolaang Timur.
Tersangka membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak tiga lembar seusai mengisikan BBM. Setelah membayar, tersangka langsung melarikan diri meski telah dicegah karyawan SPBU. ”Tersangka kami tangkap di Kecamatan Poigar dalam perjalanan menuju Manado,” kata Gani Siahaan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang palsu untuk kepentingan pemilu sebagai calon anggota legislatif sebuah partai politik di Sulut. ”Pengakuannya seperti itu, uang palsu digunakan untuk pemilu,” kata Gani.
Dari tangan tersangka polisi menyita 13 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk belanja alat peraga kampanye dan operasional selama kampanye.
Semua tergantung partai politik yang mengusulkan caleg tersebut. Kami tidak dapat langsung mencoret dari daftar calon anggota legislatif tetap.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretaris Provinsi Sulut Frangky Manumpil menyebutkan, peredaran uang palsu dirilis Bank Indonesia cabang Sulawesi Utara naik signifikan pada pertengahan 2018.
Berdasarkan data Bank Indonesia, peredaran uang palsu dari Januari hingga Mei tahun ini mencapai 466 lembar atau meningkat 102 persen dari periode yang sama tahun 2017, yakni sebanyak 231 lembar. Selama 2017, jumlah uang palsu yang ditemukan di masyarakat sebanyak 723 lembar.
”BI menengarai peredaran uang palsu akan meningkat tahun ini mengingat tahun politik. Setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada uang palsu beredar cukup banyak,” katanya.
Kenali uang palsu
Manumpil mengimbau masyarakat mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diperoleh melalui informasi media elektronik, media cetak, dan media sosial. Masyarakat harus jeli membedakan uang palsu dan asli dengan meraba serta menerawang, terutama jika terasa mencurigakan.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, kasus peredaran uang palsu oleh tersangka tengah dikembangkan guna mencari pelaku lainnya. Ia menduga pembuatan dan peredaran uang palsu dilakukan sindikat yang kemudian ”dijual” kepada oknum tertentu, termasuk Mansur.
Sekretaris DPW Partai Perindo Sulut Christofel M Warouw mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran penahanan calon anggota legislatif yang diusung partainya terkait kasus uang palsu. ”Kami baru mendengar informasi dari media massa, kami akan mengecek ke polisi,” katanya.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, kasus pidana para calon anggota legislatif harus diproses oleh partai politik pengusung. ”Semua tergantung partai politik yang mengusulkan caleg tersebut. Kami tidak dapat langsung mencoret dari daftar calon anggota legislatif tetap. Harus melalui prosedur dari internal partai politik,” katanya.