JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 188,73 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018). KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak mengikuti lelang pemerintah selama 2 tahun.
Perusahaan yang memperoleh sejumlah proyek dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut menjadi perusahaan pertama yang dituntut dengan pasal pidana korporasi.
”Menuntut untuk menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 188,73 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menjatuhkan juga pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan berkas tuntutan di mana Direktur Utama PT NKE Joko Eko Prastowo duduk di kursi terdakwa.
Besaran uang pengganti itu didasarkan pada perhitungan keuntungan yang diperoleh PT DGI sebesar Rp 240,09 miliar dikurangi uang yang telah disetor ke kas negara melalui KPK sebesar Rp 51,36 miliar. Jumlah keuntungan itu berasal dari delapan proyek yang diakui perusahaan ini diperoleh dari Nazaruddin.
Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana, pembangunan gedung di BP2IP Surabaya, pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang, pembangunan gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat, pembangunan Gedung Cardiac dan Gedung Paviliun RSUD H Adam Malik, serta pembangunan RS Tropis Airlangga.
Akan tetapi, jumlah uang pengganti tersebut dapat berkurang mengingat ada uang yang telah disita dan dititip oleh perusahaan ini ke KPK sebesar Rp 35,7 miliar. Status uang ini dapat menjadi pengurang ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, ada uang fee yang disebut diberikan kepada Nazaruddin dan Rizal Abdullah berjumlah Rp 67,51 miliar.
”Untuk uang fee ini bisa menjadi pengurang dan dipertimbangkan setelah terdakwa mengajukan pembelaan,” ujar Lie.
Keterlibatan PT DGI diketahui setelah KPK menangani perkara korupsi pembangunan wisma atlet dan pembangunan RS Udayana yang menjerat Nazaruddin dan bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. PT DGI akhirnya dijerat dengan pidana korporasi setelah diketahui turut diuntungkan dan korupsi tersebut diketahui para petinggi di perusahaan itu. Hal ini memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Sidang lain
Pada hari yang sama, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana. Ahmadi dinilai jaksa terbukti menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.