Terjerat Bunga Tinggi, Ratusan Orang Adukan Rentenir Digital
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima ribuan aduan dari warga mengenai layanan teknologi finansial khususnya penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending. Aduan tersebut umumnya mengenai bunga pinjaman yang tinggi dan tindakan berupa pengancaman serta penggunaan data pribadi peminjam.
Aduan mengenai layanan teknologi finansial (tekfin) ini, telah diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 30 April 2018. Ada 283 aduan yang masuk. Akibat banyak warga yang mengadu ke kantor LBH, maka dibuka pengaduan daring di laman bantuanhukum.or.id pada 5-25 November 2018. Untuk aduan daring, tercatat ada 818 laporan per 29 November.
"Para korban yang sebagian besar perempuan ini ditawari pinjam uang secara langsung, melalui pesan singkat, iklan televisi, atau media sosial," kata pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.
Tidak hanya di LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima ratusan aduan. Permasalahan tekfin ini menjadi jenis aduan terbanyak dari berbagai aduan yang ditangani oleh YLKI.
"Makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan tekfin. Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan tekfin berupa utang atau kredit daring. Saat ini sudah 100-an pengaduan konsumen korban tekfin diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian, bunga, dan atau komisi setinggi langit," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Dari seluruh aduan yang masuk ke YLKI, sebanyak sepuluh perusahaan yang dilaporkan telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan yang tidak terdaftar ada 19 perusahaan tekfin.
Per 31 Oktober 2018, ada 73 perusahaan pinjaman daring yang terdaftar di OJK. Masih banyak perusahaan tekfin yang hingga kini belum mendaftarkan diri. Menurut data YLKI, ada 300-an perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia. Masih diperlukan pengawasan hingga jemput bola dari OJK agar perusahaan semakin sadar untuk mendaftarkan diri.
OJK diminta tegas
Banyaknya aduan masyarakat membuat YLKI meminta OJK menutup atau memblokir perusahaan tekfin yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
Pelanggaran yang dimaksud berupa teror fisik menggunakan telepon, media sosial, dan pesan singkat. Pelanggaran juga berupa pemberian denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya.
Dalam hal perlindungan nasabah, tekfin pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Aturan tersebut terkait pagu biaya. Pagu biaya yang dimaksud adalah pembatasan biaya atau bunga pinjaman.
Masing-masing perusahaan menetapkan pagu yang berbeda, seperti halnya perusahaan tekfin yang tergabung dalam Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech). Organisasi ini menaungi perusahaan-perusahaan tekfin dan institusi keuangan lain yang menggunakan teknologi dalam menjalankan bisnisnya.
Anggota Aftech menyepakati penerapan bunga pinjamanan hanya sampai 90 hari dari tenggat pembayaran. Hal ini berbeda dengan kredit perbankan yang terus berjalan hingga pinjaman pokok dan bunganya dibayar lunas.
Pagu biaya tersebut juga diterapkan untuk menekan keseluruhan biaya yang harus dikembalikan peminjam, yakni agar nilainya tidak lebih dari dua kali lipat dari nilai pokok pinjaman.
Misalnya, jika nasabah memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, kemudian nasabah mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pengembalian pinjaman beserta biaya lainnya tidak boleh lebih dari Rp 4 juta. Mekanisme penerapan pagu biaya ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Sayangnya, walaupun telah ada Peraturan OJK dan asosiasi yang menaungi, perusahaan tekfin masih banyak yang berulah. Ini membuat masyarakat terus dirugikan.
Edukasi masyarakat
Selain ketegasan OJK, masyarakat juga harus diberikan edukasi mengenai keuntungan dan kerugian meminjam uang melalui tekfin. Masyarakat juga harus menimbang kemampuan keuangan mereka saat melakukan peminjaman. Hal itu dilakukan agar tidak ada persoalan pengembalian pinjaman.
"Selama ini, masyarakat hanya tergiur kemudahan meminjam uang melalui tekfin yang jauh lebih mudah dari pada meminjam uang di bank. Jadi banyak yang kalap tanpa memperhitungkan bunga yang diberikan kepada dia," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara.
Jika harus meminjam uang di perusahaan tekfin, masyarakat juga dianjurkan untuk mengetahui latar belakang perusahaan tempat meminjam uang. Perusahaan tersebut, minimal telah memiliki izin OJK dan mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak bermasalah.
Jika harus meminjam uang di perusahaan tekfin, masyarakat juga dianjurkan untuk mengetahui latar belakang perusahaan tempat meminjam uang.
Selain itu, sangat penting untuk membaca persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan perusahaan terkait peminjaman uang. Perlu lebih bijak dalam menyikapi layanan pinjaman uang melalui tekfin. Masyarakat diharapkan bukan hanya melihat keuntungan sesaat saja. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY)