JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pers mendorong setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, laporan pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan dan puluhan hakim tinggi kepada kepolisian terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi terkait dengan pemberitaan di harian Kompas mestinya juga diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemberitaan di Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, Senin (26/11/2018) di Jakarta, mengatakan terus mendorong agar laporan terhadap Farid Wajdi itu diselesaikan di ranah sengketa pemberitaan pers. Dewan Pers melihat posisi Farid sebagai komisioner KY yang sedang menjalankan tugasnya untuk mengawasi kode etik dan menjaga martabat hakim.
Dorongan Dewan Pers ini dilakukan menanggapi terus bergulirnya upaya penyidikan di kepolisian atas laporan itu. Puluhan hakim pengadilan tingkat banding melaporkan Farid kepada Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/9), karena dugaan penistaan dan pencemaran nama baik. Para hakim itu adalah ketua pengadilan tingkat banding di empat lingkungan, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer (Kompas, 18/9).
Pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan yang diwakili hakim agung Syamsul Maarif juga membuat laporan serupa berdasarkan berita yang ditulis Kompas berjudul, ”Hakim di Daerah Keluhkan Iuran”, pada 12 September 2018.
Dalam berita itu, Farid antara lain menyebutkan adanya keluhan dari sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani dengan iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung.
”Itu kan pernyataan Farid yang dimuat media sehingga sebenarnya ini sengketa pemberitaan pers. Kami mendorong penyidik Polri memberikan ruang kepada Dewan Pers menyelesaikan perkara ini lewat mediasi di Dewan Pers,” kata Stanley.
Di sisi lain, juga ada kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tentang penanganan sengketa pemberitaan. Nota kesepahaman itu antara lain disepakati, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, penyelesaiannya mendahulukan UU No 40/1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan memberikan dukungan kepada Farid dalam menghadapi laporan polisi tersebut. Bantuan hukum akan diberikan kepada Farid. Perkara yang dialami Farid itu diyakini tidak akan mengganggu kinerja KY.
Secara terpisah, juru bicara MA Suhadi mengatakan tidak akan berkomentar lebih jauh mengenai upaya mediasi antara KY dan MA sebab itu merupakan ranah hukum pidana.