logo Kompas.id
UtamaMiliaran Rupiah Diterima Dua...
Iklan

Miliaran Rupiah Diterima Dua Periode

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i3a2qcc2bMWdNrRcWVU-9SyEg_8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181126_IRWANDI-YUSUF_C_web_1543231412-2.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Perdana Irwandi Yusuf - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf hadir dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/11/18).Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penunntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuza.

Gubernur Aceh (non-aktif) Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dan gratifikasi pada periode 2007-2012, dan periode kedua yang baru setahun.

JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Aceh (non-aktif) Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dalam dua periode kepemimpinannya, yaitu     periode pertama 2007- 2012 dan   periode kedua 2017- 2022, yang baru berjalan sekitar setahun. Pasalnya, pada Juli 2018, Irwandi ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Aceh.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000