Industri Berorientasi Vokasi dan Riset Dapat Insentif Pajak
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menerbitkan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen atau super tax deduction akhir tahun 2018. Insentif pajak ini khusus diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi.
”Super tax deduction masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Insentif ini ditargetkan berlaku efektif tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara Kompas100 CEO Forum yang diselenggarakan Kompas dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Kebijakan super tax deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Daya tarik insentif ini memiliki faktor pengurang PPh cukup besar atau di atas 100 persen sehingga PPh yang dibayar badan usaha lebih kecil. Kebijakan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti pada tax holiday dan mini tax holiday.
Airlangga menuturkan, pengurangan PPh bisa mencapai 200 persen bagi perusahaan swasta atau badan usaha milik negara yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi. Subyek pengurangan PPh antara lain untuk biaya pengiriman tenaga kerja untuk pelatihan, pendirian pusat pendidikan dan pelatihan (diklat) vokasi, serta penyediaan alat-alat di sekolah menengah kejuruan.
Selain pendidikan vokasi, insentif juga diberikan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan berbasis inovasi teknologi. Besaran pengurangan PPh masih dirumuskan dan akan berbeda dengan yang diberikan untuk pendidikan vokasi. Pemberian super tax deduction ini sekaligus mendorong implementasi revolusi 4.0 di Indonesia.
”Insentif akan diberikan untuk semua sektor industri yang melakukan penelitian dan pengembang serta pendidikan vokasi,” kata Airlangga.
Pendidikan vokasi menjadi fokus pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan daya saing tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja harus diperbaiki karena penduduk bekerja yang per Agustus 2018 sebanyak 124,01 juta orang masih didominasi pekerja berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu, keterlibatan pelaku usaha dalam memberikan pelatihan tenaga kerja harus diperbesar.
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono menilai, Indonesia agak terlambat dalam memberikan insentif pajak untuk menarik investasi dan keterlibatan dunia usaha. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia harus bersaing ketat dengan negara-negara kompetitor, seperti Thailand dan Vietnam, yang memberikan insentif pajak lebih dahulu.
Meski demikian, insentif super tax deduction menjadi pancingan yang cukup strategis untuk pengembangan pendidikan vokasi dan riset. Insentif mesti dikaji lebih lanjut supaya skema lebih jelas dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. ”Kajian lebih lanjut perlu karena tidak semua sektor siap. Namun, ini cara yang positif untuk menarik investasi dan mengurangi defisit transaksi berjalan,” kata Tony.
Dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah memberikan empat jenis insentif pajak, yaitu tax holiday, mini tax holiday, fasilitas PPh untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus, dan super tax deduction. Pada minggu ini, pemerintah menerbitkan revisi PMK tentang perluasan tax holiday dan mini tax holiday.
Penerima tax holiday sebanyak 18 sektor usaha, yang terdiri dari 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Insentif diberikan maksimal 20 tahun, bergantung pada nilai investasinya. Adapun mini tax holiday untuk investasi minimal Rp 100 miliar sampai dengan kurang dari Rp 500 miliar dengan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 5 tahun.