Juru Bicara Komisi Yudisial Penuhi Panggilan Polisi
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menghadiri pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Farid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Farid dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di Harian Kompas tanggal 12 September 2018 tentang keluhan hakim di daerah. Para hakim mengeluh iuran pertandingan tenis nasional dan biaya saat ada kunjungan pejabat Mahkamah Agung ke daerah. Pemanggilan polisi terhadap Farid Rabu (28/11/2018) adalah yang kedua kali. Pada pemanggilan pertama, Farid diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis mengutarakan, yang disampaikan Farid di Kompas merupakan pengaduan hakim-hakim di daerah. Namun, ada peraturan Komisi Yudisial nomor 2/2015 bahwa Komisi Yudisial wajib menjaga kerahasiaan narasumber. Identitas narasumber tidak akan pernah dibuka karena itu kode etik Komisi Yudisial.
“Kami keberatan karena ini sengketa pers mau dilarikan ke tindak pidana umum pasal 310 dan 311 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) maupun pelanggaran UU ITE,” kata Mahmud.
Menurut Mahmud, laporan tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Namun laporan itu dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang membantah pernyataan Farid. Laporan ke polisi juga dilakukan Hakim Agung Samsul Ma’arif mewakili Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP), bukan mewakili Mahkamah Agung.
Mahmud menuturkan, tanggal 25 Oktober 2018 Farid dipanggil untuk klarifikasi namun tidak hadir karena sedang bertugas. Tanggal 26 Oktober penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada Farid setelah delapan hari. Seharusnya SPDP diberikan paling lambat tujuh hari.
“Ini adalah sengketa pers dan jangan lakukan kriminalisasi. Ini pelemahan terhadap Komisi Yudisial yang kedua kalinya. Pertama tahun 2015 lalu 2018. Tahun 2015 itu dilakukan oleh Hakim Sarpin dalam kasus Budi Gunawan,” katanya.
Kuasa hukum Farid, Denny Lubis mengatakan, surat dewan pers telah menyatakan masalah tersebut sebagai sengketa pers, sehingga mekanismenya hanya melalui mekanisme dewan pers.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, polisi akan memanggil saksi ahli yaitu dari Dewan Pers.