JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan fisik Tol Serpong-Balaraja atau Serbaraja belum dimulai karena proses penilaian tanah belum selesai. Proses tersebut ditargetkan selesai akhir Desember 2018.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Serbaraja, Muhsin Darmanto, mengatakan, saat ini tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) masih melakukan penilaian tanah di Seksi I sepanjang 11,1 kilometer, merentang dari wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, sampai Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Ia menyebutkan, akan ada pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah untuk melakukan musyawarah harga dalam waktu dekat.
”Rencananya, musyawarah dengan masyarakat pada minggu kedua Desember 2018. Setelah itu, kita bisa tahu masyarakat cocok atau tidak dengan penilaian (harga) tanahnya,” ujar Muhsin, Rabu (28/11/2018).
Muhsin mengatakan, pembangunan Tol Sebaraja direncanakan merentang di satu desa di Tangerang Selatan dan enam desa di Kabupaten Tangerang. Satu desa di Tangerang Selatan ialah Desa Cilenggang, sedangkan enam desa di Kabupaten Tangerang adalah Desa Sampora, Desa Pagedangan, Desa Situ Gadung, Desa Kadu Sirung, Desa Jatake, dan Desa Malang Nengah.
Di Seksi I, selain tanah masyarakat, terdapat pula tanah milik BSD. Penilaian tanah di BSD berbeda dengan penilaian tanah milik masyarakat. Muhsin mengatakan, penilaian BSD sesuai dengan peraturan, yakni perhitungan nilai investasi.
”Tanah milik BSD juga masih dalam proses penilaian KJPP. Sejauh ini tidak ada hambatan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Seksi II dan Seksi III Tol Serbaraja masih dalam proses peninjauan desain dan terase. Seksi II sepanjang 10,7 kilometer, merentang di sepanjang Legok sampai Tigaraksa Selatan. Selanjutnya, Seksi III sepanjang 17,8 kilometer, merentang di sepanjang Tigaraksa Selatan sampai Balaraja.
Menurut rilis di situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), target operasi Tol Serbaraja adalah April 2019. Kasubbid Pengawasan Konstruksi BPJT Hadi Suprayitno mengatakan, seharusnya pengadaan lahan di BSD lebih mudah diselesaikan. ”Mestinya lebih mudah,” kata Hadi.
Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja sempat mengalami perubahan trase dari semula sepanjang 30 kilometer menjadi 39,82 kilometer. Perubahan trase melintasi Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.278-Huk/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja (Kompas, 19/12/2017). (SUCIPTO)