Petugas Gabungan Jaring 25 Tenaga Asing Ilegal di Tangerang
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Petugas Imigrasi Kelas I Tangerang dan Tim Pengawas Orang Asing mengamankan 25 tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, dan PT Smartfren Telecomunication Tbk BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (28/11/2018).
Saat terjaring, mereka diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian, seperti paspor dan surat izin tinggal. ”Mereka kebanyakan berasal dari India, China, dan Bangladesh dan bekerja di perusahaan tambang dan telekomunikasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman kepada wartawan di Kota Tangerang.
Seusai operasi, petugas membawa mereka ke Kantor Keimigrasian Kelas I Tangerang di Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Herman mengatakan, saat penertiban berlangsung, tim terkendala keterbatasan akses ke dalam kantor tersebut.
”Tim kesulitan memeriksa ke dalam perusahaan itu. Manajemen perusahaan itu (Smartfren) tidak kooperatif. Terbukti, saat petugas melakukan sidak ke dalam, para TKA (tenaga kerja asing) itu banyak yang berlarian dan tidak coba diamankan oleh sekuriti kantor,” ujar Herman.
Tak putus semangat, akses yang dibatasi mengharuskan petugas bekerja ekstra mencari para TKA ke tempat persembunyian. ”Berkat kesigapan anggota, seluruh TKA yang lari saat penertiban akhirnya bisa tertangkap. Mereka sembunyi di salah satu ruangan,” ucap Herman.
Ia menambahkan, ada juga TKA yang sedang duduk di kafetaria. Begitu petugas datang, mereka langsung kabur.
Herman membenarkan, saat razia berlangsung, beberapa orang dari karyawan Smartfren terlibat adu mulut dengan tim gabungan. Mereka protes, kenapa tidak berkoordinasi sebelumnya sehingga karyawan panik.
Herman belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan ke-25 TKA itu. Akan tetapi, lanjutnya, umumnya warga negara asing tersebut tak dapat menunjukkan dokumen resmi.
”Kami belum memeriksa mereka. Nantinya, kalau sudah diperiksa, baru ketahuan pelanggarannya. Sementara ini, mereka yang diminta keterangan ini tak bisa menunjukkan dokumen kerja,” ujar Herman.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman penertiban yang dilakukan selama ini, umumnya pekerja asing menyalahi prosedur keimigrasiaan, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan kunjungan.
Pekerja teknik
Saat dihubungi Kompas, Rabu malam, CEO PT Smartfren Merza Fachys membenarkan bahwa sejumlah petugas Kantor Imigrasi Tangerang datang ke Kantor Teknik Smartfren di BSD untuk melakukan razia rutin atas kelengkapan dokumen TKA yang bekerja di area Kantor Teknik Smartfren.
Di kantor itu, kata Merza, selain karyawan Smartfren, juga terdapat sejumlah pekerja dari kontraktor luar negeri Smartfren yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak mereka dengan Smartfren.
”Perusahaan asing yang bekerja untuk Smartfren wajib memenuhi peraturan terkait tenaga kerja asing jika mereka mempekerjakan pekerja asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
”Bahkan, kami secara reguler selalu mengirimkan surat peringatan agar klausal tersebut dipenuhi setiap saat,” lanjut Merza.
Atas kejadian ini, katanya, pihaknya kembali meminta agar para kontraktor Smartfren selalu memenuhi semua aturan terkait izin TKA di Indonesia.