JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap tujuh orang anggota komplotan pencuri sepeda motor dan penadah. Pelaku beraksi dalam jaringan yang menghubungkan Jakarta dan Karawang, Jawa Barat. Dalam tiga hari, 18 unit sepeda motor dicuri kawanan ini.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Rabu (28/11/2018), mengatakan, ketujuh tersangka bekerja sama dalam satu jaringan. Ketujuh pelaku berinisial HI, N, HS, H, AR, B, dan M. "Empat orang dari Karawang, dua dari Lampung, dan satu dari Tangerang, Jawa Barat," katanya.
Indra menambahkan, HI dan N sebagai eksekutor pencurian yang menarget sepeda motor di area yang kurang pengawasan, misalnya di rumah atau gerai-gerai minimarket. Berdasarkan laporan yang diterima Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 November 2018, sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi B 5689 SGS milik Hayati Maulani dicuri oleh HI dan N di lapangam parkir Indomaret Pinang + EKO, Cilandak.
Mulanya, kedua eksekutor pura-pura parkir di sebelah motor korban. Kemudian, salah satu pelaku merusak lubang kunci sepeda motor dengan sebuah kunci berbentuk huruf T dan membawa sepeda motor tersebut ke area Gelanggang Olahraga Ciracas, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Hasil aksi mereka diambil oleh HS dengan imbalan Rp 2 juta.
Setelah menyetorkan barang curian kepada HS, HI dan N melanjutkan aksinya hingga terkumpul tujuh sampai delapan unit motor.
"Ternyata, mereka terlibat di beberapa kasus lain yang nomor LP-nya (Laporan Polisi) berbeda, yaitu 15 dan 16 November di area Polsek Pasar Minggu, Polsek Jagakarsa, dan Polres Jaksel," kata Indra. Selama tiga hari beraksi, dua eksekutor bisa mengumpulkan lima sampai delapan motor setiap hari.
Motor yang ditadah oleh HS segera dibawa oleh H, AR, B, dan M yang bertindak sebagai joki motor. Motor itu dibawa ke Karawang untuk dijual seharga Rp 3 juta. Keuntungan Rp 1 juta dibagi rata antara HS dengan tiap joki.
Ketujuh pelaku ditangkap tidak secara bersamaan di tempat berbeda di Jakarta dan Karawang, dimulai dari penangkapan HI dan N pada 16 November. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan lima peluru, sembilan ponsel, dua buah logam dengan magnet untuk membuka penutup lubang kunci, dan sebuah kunci berbentuk huruf T.
Di samping itu, polisi juga mengamankan 11 mata obeng, jam tangan Rolex, belasan kunci sepeda motor, serta skuter otomatis bernomor polisi B 4636 FPM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya mengatakan, pistol rakitan yang dibawa HI hanya digunakan untuk menggertak dan pertahanan diri jika ada pihak yang ingim menangkapnya dan rekannya.
Saat ditanyai langsung, HI menjawab, pistol itu tidak pernah digunakannya untuk menembak orang. Pistol yang dirakit di Lampung itu telah digunaknnya sebanyak dua sampai tiga kali untuk menggertak pihak yang menghadang aksinya.
Motif
HI mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya, tepatnya selama 14-16 November 2018. Selama itu, total 18 motor telah dicuri dan dijual warga Lampung Timur itu kepada HS. Pendapatan untuk aksinya digunakan untuk membayar utang dan membiayai kehidupan sehari-hari.
HI masih sempat tersenyum ketika ditanya mengapa tidak mencuri di lampung saja. "Enggak, takut mencuri punya keluarga sendiri," katanya sambil tersenyum meski tertunduk.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus tersebut. Sebab, sangat mungkin jaringan tersebut melibatkan lebih banyak orang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)