JAKARTA, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT merekomendasikan dua hal untuk Lion Air. Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil investigasi awal atas kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP bernomor penerbangan JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Dua rekomendasi itu, pertama, meminta Lion Air untuk menjamin implementasi Operation Manual Part A Subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan penerbangan. Kedua, Lion Air harus menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan dengan tepat.
Dari rekaman data penerbangan (FDR) diketahui, pesawat tersebut telah terbang 385 kali, enam di antaranya mengalami kerusakan. ”Dari enam kerusakan, empat di antaranya berurutan dan telah diperbaiki sehingga laik terbang,” kata Kepala Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat memaparkan hasil investigasi awal di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Pada 28 Oktober 2018, pesawat diterbangkan dari Denpasar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dalam pemeriksaan sebelum penerbangan, pilot berdiskusi dengan teknisi terkait perawatan pesawat, termasuk informasi bahwa sensor Angle of Attack (AoA) diganti dan telah diuji.
Dalam penerbangan ke Jakarta itu, pesawat mengalami trimming aircraft nose down (AND/mengarahkan hidung ke bawah) secara otomatis. ”Pilot memutuskan untuk menghentikan otopilot dan terbang secara manual. Pilot sempat mendeklarasikan pan pan ke petugas kontrol udara (ATC) karena kegagalan instrumen,” ujarnya.
Setelah terbang 1 jam 36 menit, pesawat mendarat di Jakarta. Pilot melaporkan masalah ke teknisi. Laporan ditindaklanjuti dengan perbaikan dan pengetesan operasional di darat. Hasilnya dinilai baik. Namun, masalah terjadi lagi pada penerbangan tujuan Pangkal Pinang, 29 Oktober 2018.
”Saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang, pilot tidak bertemu teknisi. Pilot hanya membaca informasi dari buku perawatan yang berisi laporan teknisi. Praktik seperti ini diperbolehkan. Pilot tidak harus bertemu teknisi,” kata Nurcahyo.
Klarifikasi
Terkait itu, President and CEO Lion Air Group Edward Sirait, menyatakan, pihaknya akan bersurat ke KNKT untuk klarifikasi. Menurut dia, saat di Denpasar pesawat telah diperbaiki dan dinyatakan laik terbang oleh teknisi.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi merinci perbaikan yang dilakukan oleh teknisi, yakni penggantian Angle of Attack (AOA) atau indikator penunjuk pesawat. ”Setiap pilot juga sudah konfirmasi bahwa tidak ada masalah. Itu cukup untuk membuktikan pesawat itu laik terbang,” ujar Daniel.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, investigator KNKT dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang terbang ke Seattle, Amerika Serikat, untuk memaparkan temuan dan mendiskusikannya dengan Boeing dan National Transportation Safety Board. Harapannya, ada analisis dan rekomendasi tertentu. ”Oleh karena prosesnya masih berjalan, kami belum memberikan rekomendasi apa pun kepada Lion Air, Boeing, dan pihak terkait lain,” ujarnya.
Pemerhati penerbangan, Alvin Lie, mengatakan, kerusakan empat kali berturut-turut menunjukkan ada masalah di sistem tersebut. ”Menurut saya, rekomendasi dari KNKT tidak hanya untuk pilot, tetapi juga untuk teknisi dan Boeing,” ujarnya.
Boeing, dalam keterangan yang dirilis Selasa (27/11/2018) waktu setempat dan dimuat di laman resminya, mengapresiasi KNKT atas upaya menyelidiki penyebab kecelakaan. Boeing berkomitmen untuk menjamin keselamatan pesawat, para penumpang, dan kru penerbangan.