logo Kompas.id
UtamaKeinginan KPK Sulit...
Iklan

Keinginan KPK Sulit Diakomodasi DPR

Oleh
AGE/APA/IAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e8ez44bGIzrEtaicBZpOAYi4xo8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181127_DISKUSI_B_web_1543306798.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Menkumham Yasonna Laoly, Direktur HAM Kemlu Achsanul Habib, Staf Ahli Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, dan Penasihat Antikorupsi UNODC Asia Tenggara-Pasifik Francesco Checchi (dari kiri) hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018). Diskusi membahas hasil ulasan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dengan dalih sempitnya waktu dan RUU yang masih menumpuk, DPR mengaku sulit merealisasikan keinginan KPK agar   rekomendasi UNCAC yang baru delapan ditindaklanjuti, dari 53 yang direkomendasi, diterapkan dalam regulasi.

Jakarta, Kompas - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi agar rekomendasi Konvensi tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) diimplementasi ke regulasi sulit diwujudkan DPR pada periode ini. Dengan beban legislasi menumpuk di sisa masa jabatan 10 bulan lagi, DPR menilai tak ada ruang merevisi usulan undang-undang baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000