Kelebihan Beban dan Kelalaian Pengemudi Diduga Picu Kecelakaan di Cipondoh
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi, Kamis (29/11/2018) pagi, menganalisis kecelakaan lalu lintas di jembatan layang Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten, yang melibatkan mobil Kijang Super bak terbuka yang mengangkut 23 orang. Analisis itu akan menghasilkan video animasi rekonstruksi terjadinya kecelakaan yang dapat dijadikan alat bukti pendukung.
Kecelakaan terjadi pada 25 November 2018. Tiga orang meninggal dalam kejadian ini.
Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) itu melibatkan sekitar 10 anggota kepolisian dan dipimpin oleh Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Samakun. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengawasi olah TKP.
Mula-mula, polisi meninjau bekas ban berwarna hitam dan bergaris-garis pada lajur kanan turunan jalan layang. Untuk memperjelas alur gerak ban mobil dibentuk garis-garis putus dengan cat semprot putih. Cat yang disemprotkan pada garis terluar bekas ban tersebut menunjukkan mobil berpindah lajur ke kiri saat menuruni jembatan.
Alur ban tersebut kemudian berujung ke pembatas jalan yang memisahkan jalan dengan taman. Cat juga disemprotkan pada pembatas jalan yang ditabrak. Bekas tabrakan ditunjukkan oleh goresan warna merah memanjang pada besi pembatas jalan.
”Jadi, awalnya mobil jalan di lajur kanan, tetapi terus terpelanting ke kiri karena keberatan muatan di belakang. Kemudian mobil menabrak pembatas jalan,” kata Kepala Satuan Lantas Polsek Cipondoh Ajun Komisaris Munawir.
Mendekati ujung turunan jembatan layang, garis cat putih kembali dibuat di jalan. Di titik terjungkalnya mobil dibuat persegi selebar mobil dengan tulisan ”KR4” dengan garis tak beraturan yang melingkari area yang ditumpahi minyak. ”Mungkin setelah menabrak sopir menginjak rem kuat-kuat. Akhirnya mobil terbalik,” ujar Munawir.
Pada titik jatuhnya tiga korban jiwa di aspal digambar garis-garis yang membentuk tubuh manusia beserta bekas darah yang ditinggalkan. Dari penggambaran tersebut, dua korban meninggal jatuh bersebelahan, sedangkan yang satu lagi berada beberapa langkah di belakangnya.
Untuk membuat gambaran animasi terjadinya kecelakaan, polisi menggunakan kamera pemindai laser, Leica ScanStation P40 3D Laser Scanner. Para anggota polisi mengambil gambar dari atas turunan dan dari ujung turunan jembatan layang.
Budiyanto menyebut kamera itu digunakan untuk mengambil gambar jalan dan lingkungan di sekitar terjadinya kecelakaan. Gambar yang diambil kemudian akan diolah dengan perangkat lunak komputer dengan video animasi sebagai produk akhirnya. Dibutuhkan kira-kira sepekan untuk mendapatkan video hasil akhir.
”Selain lingkungan sekitar TKP, kamera juga dapat digunakan untuk memperoleh gambaran posisi kendaraan sebelum, saat, dan setelah terjadi kecelakaan. Begitu juga dengan posisi para korban. Nantinya hasil olah TKP akan menjadi alat bukti pendukung. Sejauh ini kami sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan empat saksi, sopir, sampai rekaman CCTV,” kata Budiyanto.
Polres Metro Tangerang sudah menetapkan sopir Kijang Super keluaran 1992 itu, RF (20), sebagai tersangka pada Rabu (28/11/2018). Namun, Budiyanto mengatakan, perlu studi lebih jauh pada kecepatan dan kondisi kendaraan saat melaju. Ada pula rencana untuk memanggil agen pemegang merek untuk menganalisis.
Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Isa Ansori mengatakan, kelalaian pengemudi diperkirakan menjadi alasan utama terjadi kecelakaan. ”Buktinya, kendaraan yang lain baik-baik saja. Jadi memang karena kecepatan tinggi, muatan berat, lalu jalannya menurun, mobil oleng hingga terguling. Sopir juga tidak punya SIM,” kata Isa.
Kelalaian RF juga terlihat pada jumlah berat muatan penumpang yang lebih dari 1 ton. Padahal, kapasitas maksimal beban mobil adalah 700 kilogram. Karena kelalaiannya, RF dijerat Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan hasil uji kir mobil, terungkap bahwa tangki minyak rem kosong dan selang rem pecah dan patah. Angkutan muatan itu juga sudah dua tahun tidak dibayarkan pajaknya dan belum menjalani uji kir. Buku kir yang menunjukkan masa berlaku hingga 2019 terbukti palsu (Kompas, 28/11/2018).
Pemilik Kijang Super tersebut, yang menurut STNK mobil bernama Fitriah, belum diperiksa kepolisian. Isa mengatakan, pemilik kendaraan kemungkinan dikenai sanksi hukum perdata. Adapun penahanan RF masih dipertimbangkan. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)