Jaringan pengedar narkoba Indonesia-Malaysia dan narapidana bermanuver mengelabui petugas. Mereka memodifikasi mobil sebagai gudang penyimpanan barang ilegal tersebut.
JAKARTA, KOMPAS Berbagai cara digunakan pengedar untuk menyembunyikan narkoba. Pengedar di antaranya memodifikasi mobil sebagai gudang penyimpanan narkoba. Namun, langkah mereka dapat diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Jaringan pengedar Malaysia-Pekanbaru-Jakarta dan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang diketahui menyembunyikan 50 kilogram (kg) sabu dan 43.000 butir ekstasi. Dari kasus ini, polisi menangkap tersangka di Jakarta dan Pekanbaru, yaitu WS (42), MS (34), F (39), dan V (38), seorang napi di LP Cipinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, mobil yang diubah menjadi gudang adalah Daihatsu Luxio B 1536 KH. Tersangka memodifikasi lantai mobil di bawah kursi belakang agar dapat menampung sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dengan mobil itu, narkoba diangkut dari Riau ke Jakarta. ”Mereka mengira polisi tidak mengawasi jalur darat. Mereka menyetir mobil dari Jakarta ke Pekanbaru untuk ambil barang, lalu ke Jakarta lagi,” kata Suwondo, Rabu (28/11/2018), di Jakarta.
Awalnya, polisi menangkap MS dan WS, Rabu (21/11), di Jalan Subrantas Panam, Pekanbaru, Riau. Dalam penangkapan itu, polisi menyita mobil Daihatsu Luxio dan barang bukti narkoba di dalamnya.
Ternyata MS dan WS mengaku diperintahkan V mengambil narkoba dari kurir berinisial F. Sementara F disuruh seseorang menyerahkan narkoba kepada MS dan WS. Tersangka F mengaku mendapatkan narkoba itu dari AAK yang buron. Adapun AAK mendapat narkoba dari warga Malaysia berinisial TS yang kini buron.
Dengan tangkapan itu, selama November 2018, aparat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran 103 kg sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
Mempelajari petugas
Kepala LP Kelas I Cipinang R Andika Dwi Prasetya mengakui keterlibatan napinya dalam peredaran narkoba. ”Mereka (napi) mempelajari kami (petugas LP). Kami pasang pengacak sinyal, mereka pakai telepon seluler yang sinyalnya tak bisa diacak pengacak sinyal,” katanya.
Menurut Andika, petugas LP Cipinang sering menemukan ponsel yang diselundupkan ke dalam LP. Ponsel itu adalah ponsel CDMA, sedangkan pengacak sinyal di dalam LP untuk mengacak sinyal ponsel GSM. Sementara itu, ketika LP Cipinang memasang pengacak sinyal, masyarakat mengeluhkan terganggunya komunikasi di sekitar lapas. (WAD)