Eni Salah Gunakan Jabatan supaya Suami Ikut Pilkada
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jabatan sebagai wakil rakyat terkadang disalahgunakan untuk mengumpulkan dana dari para rekanan swasta bagi kepentingan pribadi, termasuk membiayai keikutsertaan keluarga dalam pemilihan kepala daerah. Peran sebagai perantara untuk mengokupasi proyek tertentu juga dilakukan.
Hal ini muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan milik Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, juga menyalahgunakan jabatannya untuk mencari uang bagi pemenangan putranya di Pilkada 2018.
Eni didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Di antaranya, Direktur PT Smelting Prihadi Santoso sebesar Rp 250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp 100 juta dan 40.000 dollar Singapura, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan sebesar Rp 5 miliar, serta Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim Rp 250 juta.
”Bahwa seluruh uang hasil penerimaan gratifikasi tersebut telah digunakan terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa yang telah menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa Heradian Salipi.
Proyek PLTGU
Selain kepada empat orang itu, Eni juga meminta Rp 10 miliar kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang hanya dipenuhi Rp 250 juta karena kondisi keuangan Kotjo yang kurang baik.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah pertemuan antara Eni, Kotjo, dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir yang terjadi sekitar delapan kali sejak 2016 hingga 2018, khusus untuk membicarakan proyek. Sofyan juga bertemu dengan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Ketika itu Sofyan bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso diajak Eni untuk bertemu Novanto. Dalam pertemuan tersebut, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III, tetapi dijawab Sofyan bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat. Karena itu, Novanto disarankan menangani proyek PLTU Riau-1.
Atas dakwaan tersebut, Eni tidak akan mengajukan eksepsi. Ia sudah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Dengan demikian, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.