Kompensasi Rp 1,25 Miliar dari Lion Air Dipertanyakan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 mempertanyakan kelayakan kompensasi Rp 1,25 miliar dari Lion Air dan tidak terbukanya maskapai penerbangan itu dalam menyampaikan informasi.
Terlebih setelah mendapat kabar bahwa pihak keluarga tidak boleh menuntut Lion Air jika sudah menerima kompensasi. Keluarga korban berharap kedatangan pengacara dari Amerika, Manuel von Ribbeck, dapat membantu menangani kasus dengan serius.
Di bawah bantuan pengacara Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered, beberapa keluarga akan menggugat perusahaan Boeing ke Pengadilan Chicago, Illionois, Amerika Serikat.
Kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), masih menyimpan duka dan pertanyaan bagi keluarga korban. Sumber Kompas yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, dia dengan berat hati harus mengikhlaskan kepergian sang ibu menyusul ayahnya yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu.
Saat ini, hanya ada adik-adiknya yang menjadi warna kehidupan dan penyemangat diri untuk terus berjuang mencari keadilan dan pertanyaan atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air. Kedatangan pengacara Manuel von Ribbeck memberikan setitik harapan bagi dirinya.
Ia berharap para pengacara ini amanah karena banyak keluarga lain juga menanti kepastian.
Terkait tidak bolehnya keluarga korban menggugat Lion Air setelah mendapat uang kompensasi, ia membenarkan. Kepada Kompas, ia menunjukkan broadcast dari Lion Air yang isinya tentang imbauan kehadiran acara penyerahan santunan. Di poin keempat tertulis, membebaskan tuntutan kepada Lion Air.
Ia menambahkan, konfirmasi juga dari hubungan telepon. ”Namun, pihak Lion Air tidak mau memberikan contoh atau copy agreement. Kata mereka, itu personal dan nanti akan dibacakan saja. Padahal, saya ingin dapat surat itu agar bisa dipelajari terlebih dahulu. Lion air tidak pernah terbuka,” katanya, Jumat (30/11/2018).
Pria lulusan sebuah perguruan tinggi di Bandung ini mengatakan akan memperjuangkan yang menjadi hak keluarga karena sudah tidak ada lagi orangtua yang membiayai hidup adik-adiknya yang masih sekolah.
Ramli Abdullah, mertua seorang penumpang Lion Air bernama Dollar, mengatakan, anaknya menerima surat edaran terkait penyerahan santunan yang isinya jika sudah menerima santunan, tidak boleh ada tuntutan lagi. Ramli berharap penanganan berjalan layak sesuai aturan.
Hotman Paris Hutapea yang membawa pengacara Manuel von Ribbeck mengatakan, ada dugaan oknum maskapai Lion Air mengedarkan surat kepada keluarga korban untuk tidak menggugat setelah menerima kompensasi Rp 1,25 miliar sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
Lion Air sama sekali tidak pernah menulis atau mengedarkan surat kepada keluarga korban. Jika ada suratnya, tolong tunjukkan kepada saya. Selain itu, kami merasa tidak memerintahkan untuk memberikan kabar terkait gugatan.
Sementara itu, Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menulis atau mengedarkan surat kepada keluarga korban. ”Jika ada suratnya, tolong tunjukkan kepada saya. Selain itu, kami merasa tidak memerintahkan untuk memberikan kabar terkait gugatan,” kata Daniel.
Manuel von Ribbeck mengatakan siap mewakili keluarga untuk menggugat perusahaan Boeing yang seharusnya memberikan kompensasi kepada pihak keluarga kecelakaan Lion Air. Selain itu, pengacara asal Chicago ini tidak akan meminta bayaran apa pun kepada keluarga korban.
”Saya akan gugat 5 juta dollar AS hingga 10 juta dollar AS per keluarga,” katanya saat jumpa pers di Kopi Johny, Jakarta, Kamis (29/11/2018) pagi. Menurut Manuel, besaran ganti rugi tersebut berdasarkan contoh kasus kecelakaan pesawat di Eropa.
Ia berharap semua keluarga korban bersatu karena akan lebih kuat saat menggugat di pengadilan Chicago. Saat ini, ada enam keluarga korban yang akan ikut menggugat Boeing.
Manuel menambahkan, jika ada kompensasi dari Lion Air berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, pihak keluarga tidak boleh menggugat. Oleh karena itu, ia meminta keluarga menunda pengambilan kompensasi. Hal ini karena kemungkinan ganti rugi dari Boeing jauh lebih besar.
”Agar lebih jelas masalahnya, (pengambilan kompensasi) ditunda dulu. Jika di pengadilan Chicago terbukti ada ketidaklayakan sistem penerbangan, kompensasinya jauh lebih besar. Kami memiliki tim investigasi sendiri untuk mencari fakta dan bukti hukum yang akan dibawa ke hakim,” kata Emanuel. (AGUIDO ADRI)