logo Kompas.id
UtamaSoal Perlindungan Pekerja...
Iklan

Soal Perlindungan Pekerja Migran, Pemda Dituntut Lebih Aktif

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GpTJb61tuzSGOvJK7pahL1_27kY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181102_DEMO_F_web_1541141852.jpg
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas untuk pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati, di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (2/11/2018). Aksi itu untuk menyikapi pengeksekusian Tuti oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi mengembangkan peta jalan sistem perlindungan pekerja migran. Salah satu wujud implementasi yang diharapkan adalah adanya tim pengawasan hulu hingga hilir penempatan.

Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (29/11/2018), memandang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai era baru perlindungan pekerja migran Indonesia. Alasannya, substansi mengandung arahan penting, yakni pemerintah daerah terlibat dan desentralisasi perlindungan. Di samping itu, UU menyiratkan kesetaraan jender dan memutus mata rantai keagenan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000